
RAKYAT DAERAH – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti terkait laporan lima eks karyawan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bengkulu.
Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin mengatakan, terkait persoalan yang ada, ia menyebut jika pihaknya telah membentuk tim mediator untuk mencari tahu duduk permasalahan salah satu badan usaha SPBU di Kota Bengkulu dan karyawanya.
“Sudah ditunjuk ASN mediator yang akan melakuman TL memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka mediasi perundingan bipartit dalam persoalan hubungan industrial,” ujar Syarif kepada Rakyat Daerah pada Rabu (10/9).
Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan meminta klarifikasi badan usaha SPBU terkait dugaan PHK sepihak oleh pihak perusahaan terhadap karyawanya.
Jika nantinya hasil klarifikasi dan tindaklanjut terhadap laporan mantan karyawan salah satu SPBU di Kota Bengkulu terdapat bukti autentik, maka SPBU itu akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku pada Undang- Undang Ketenagakerjaan.
“Saat ini sedang jalan mediatornya. Kita tunggu saja,” demikian Syarif.
Informasi lain, karyawan SPBU yang diduga diberhentikan sepihak atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa prosedur di Kota Bengkulu, akhirnya resmi buat laporan ke Dinas Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
Pelaporan itu diantar langsung Riyondi Wowor bersama lima rekannya yang lain, yakni Yolanda Carolina, Desi Putriani, Titi Sumanti, Andri Handika dan Dodi Kirana.
Dalam pengaduan juga disebutkan bagaimana rentetan dugaan PHK sepihak dan tanpa prosedur. Salah satunya pemecatan tanpa surat resmi dan tidak ada pemanggilan maupun klarifikasi kesalahan, dan tanpa dialog atau perundingan bipartit/tripartit sebagaimana diatur dalam UU.
Padahal, jika mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan—terutama UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023—PHK sepihak tanpa prosedur ini sangat rawan pelanggaran.
Dimana tidak ada pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya, seperti yang diwajibkan undang-undang. Serta tidak ada hak-hak yang dipenuhi, seperti uang pesangon, UPMK, atau UPH. [011]





