Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka

0
352
eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim/Net

RAKYAT DAERAH – Setelah melaksanakan serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Dimana, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Kita telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang di hadapan awak media.

Selain itu, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa melakukan pemeriksaan sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini Nadiem berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Founder Gojek itu memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here