RAKYAT DAERAH – Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Bengkulu, Ojol, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) Provinsi Bengkulu, melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.05 WIB.
Pantauan langsung Rakyat Daerah di TKP sekitar pukul 14.35 WIB, tampak para legislator di Provinsi Bengkulu menyambut langsung massa di lokasi. Seperti Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi didampingi perwakilan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
Hingga pukul 15.13 WIB, masing-masing perwakilan kampus, OKP dan masyarakat menurunkan korlap sendiri untuk melakukan orasi.
Depan kantor Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, ribuan personel kepolisian sudah bersiaga untuk mengamankan jalannya aksi.

Polisi dari berbagai kesatuan itu tampak sedang melaksanakan pengamanan.
Data terhimpun di lapangan, adapun tuntutan para demontrasi di Bengkulu, yakni:
1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan.
2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.
3. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya | institusi yang tidak humanis.
4. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri: Listyo Sigit karena dalam kepemimpinannya Polri telah melakukan intensitas represifitas yang memakan banyak korban jiwa.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
6. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri.
7. Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap mentri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat.
8. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri: Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, ga, Pasal 16A dan Pasal 16B.
9. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
10. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.
11. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.
12. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.
13. Mendesak Partai Politik untuk melakukan pemecatan terhadap Anggota DPR yang tidak berpihak kepada rakyat.
14. Menolak Rencana status darurat militer karena hal ini akan menormalisasi kekerasan terhadap sipil.






