Tunjuk JPU, Penyidik Pastikan Kasus Korupsi di Mega Mall dan PTM Masih Berlanjut

0
395
Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo saat diwawancari awak media tadi malam, Kamis (28/8) di Kejati Bengkulu/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus bergulir meski tujuh nama sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo menepis pertanyaan wartawan terkait perkara dugaan korupsi di pembangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu kasusnya terhenti meskipun sudah ada sejumlah tersangka.

“Stop apanya? Kalau sampai sekarang masih. Ngak ditutup (kasusnya),” ujar Danang kepada awak media usai jumpa pers tadi malam Kamis (29/8).

Lebib jauh, ia menuturkan, pihaknya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan korupsi kebocoran PAD pada proyek PTM dan Mega Mall Bengkulu tersebut. Itupun setelah berkas perkara sejumlah tersangka dinyatakan P21.

“Yang jelas dari penyidik sudah menyampaikan ke penuntut umum. Sekarang sudah berproses dan sudah P21,” kata Danang.

Selain itu, JPU akan menyiapkan berkas administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Kalau itu (berkas) kita lihat time limit dulu. Kita skala prioritas dulu. Mengingat penahanan ya. Apakah bisa berbarangan atau seperti apa,” jelas Danang.

Lebih jauh, penanganan dugaan korupsi kebocoran PAD dari pengelola Mega Mall dan PTM Bengkulu terus dikebut Kejati Bengkulu. Tak hanya menyeret tujuh tersangka, penyidik kini melibatkan tim profesional untuk menghitung ulang nilai aset yang biang kerok kerugian negara nyaris Rp.150 M.

“Ada. Kemaren ada penyitaan,” demikian Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D. Putra, dua orang dari PT Dwisaha Selaras, serta Heriadi Benggawan dan Satriadi Benggawan dari PT Tigadi Lestari pengusaha asal Jakarta Selatan yang juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2004. Sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan ke beberapa bank, menyebabkan utang menumpuk dan menghilangnya potensi pendapatan untuk daerah.

Hingga kini, belum ada sepeser pun pajak atau retribusi dari dua bangunan komersial itu yang masuk ke kas Pemkot Bengkulu sejak 2004. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here