DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Pansus Terkait Ini

0
216
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Paripurna pada Kamis (21/8)/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Paripurna pada Kamis (21/8).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi didampingi Wakil Ketua (Waka) I, Tengku Zulkarnain serta dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang diwakilkan Asisten III Pemprov Bengkulu Nandar Munadi.

Dalam sambutannya, Ketua Pansus sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini, mengutarakan, bahwa substansi utama dari rapat tersebut adalah adanya revisi beberapa pasal penting di dalam raperda, khususnya terkait pajak kendaraan bermotor dan retribusi.

“Ini beberapa pasal berhubungan dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Ketua Pansus.

Ali menjelaskan, perubahan signifikan terjadi pada beberapa objek pajak. Pertama, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen atau turun sebesar 16,67 persen. Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen atau turun 16,67 persen. Ketiga, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen atau turun 25 persen.

“Perubahan inilah yang menjadi topik utama pembahasan Pansus. Sementara pasal-pasal lainnya lebih bersifat penyelarasan dengan ketentuan yang lebih tinggi, salah satunya PP Nomor 35,” tuturnya. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here