DRPD Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Dan Jawaban Eksekutif Atas Nota Pengantar Raperda TA 2025

0
239
DPRD Lebong Gelar Paripurna/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Eksekutif atas Raperda Tahun Anggaran (TA) 2025 di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Kamis (7/9).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menyampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD Lebong No 14 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Lebong Pasal 143 ayat 1 huruf B, bahwa jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi quorum, maka rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Tahun Anggaran 2025, dapat dilaksanakan.

Selain itu, Carles juga menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya pembangunan pemerintahan yang baik sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 Ayat (8) disebutkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kota bersama Bupati.

2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.

3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong sebelumnya, DPRD Kabupaten Lebong telah menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong dari pihak Eksekutif dan Kemudian juga telah disampaikan dan kita dengar bersama Pandangan Umum Fraksi DPRD dalam rangka memberikan saran serta kritik penyempurnaan sebelum Raperda tersebut lebih lanjut dibahas secara spesifik di tingkat Bapemperda DPRD Lebong, tingkat Komisi dengan Mitra OPD terkait, dan Tingkat Fraksi.

“Tentunya kita berharap dapat segera dibahas secara mendalam dengan memperhatikan skala prioritas, tepat guna, dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan dan target yang akan dicapai dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah itu nantinya. Untuk mendapat tanggapan dari pihak Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Nota Pengantar Raperda yang telah disampaikan oleh Bupati Lebong,” ujar Carles.

Usai mendengarkan jawaban Eksekutife Carles Ronsen menyampaikan ucapan terimakasih atas jawaban dari Eksekutif atas pandangan umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda TA 2025

“Terima kasih kami ucapkan kepada Saudara Bupati yang telah menyampaikan jawaban pada Rapat Paripurna hari ini. Jawaban Eksekutif ini merupakan bahan pertimbangan bagi DPRD dalam pembahasan Raperda ini nantinya,” demikian Carles.

Diakhir sambutan, ia berharap Raperda yang akan dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Lebong ini akan menjadi Peraturan Daerah yang tidak hanya mengisi tambahan kuantitas Produk Hukum Daerah di Kabupaten Lebong, akan tetapi diharapkan menjadi Peraturan daerah yang bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, melaksanakan perencanaan pembangunan secara tepat sasaran, serta pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here