
RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menunjukkan taringnya di Provinsi Bengkulu. Tiga tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu, resmi ditahan pada Rabu (16/7) malam.
Tiga pengusaha asal Jakarta Selatan itu ditahan usai tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan pengembangan serta penyelidikan mendalam.
Dalam proses hukum, ketiga tersangka berstatus kakak beradik ini dijerat perkara lanjutan dari kasus Mega Mall PTM, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya masing-masing Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, serta Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.
Demikian disampaikan Kajati Bengkulu,Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dalam keterangan pers Rabu (16/7).
Dalam keterangannya, ketiga tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Setelah dilakukan pendalaman penyidik, nyatanya hasil korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset. Sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU.
“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam pencucian uang. Uang pengelolahan Mega Mall dan PTM beberapa lainnya. Oleh ketiganya diahlikan untuk Investasi diluar Bengkulu. Saat ini sudah ada penyitaan dan lainnya akan terus berkembang,” kata Danang.

Kasi penyidikan menambahkan, dalam perkara ini pihaknya juga sudah menyita aset milik tiga tersangka yang berada di Palembang. Sisanya masih dilakukan pendataan.
Informasi lain, kasus berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua lembar, yakni satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga. Kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang hampir Rp 200 miliar. [011]





