Oknum Pejabat di Bengkulu Tertangkap Pakai Sabu, Walikota Tunggu Kasus Inkrah

0
567
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi/Net

RAKYAT DAERAH – Satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urine. Ia seorang Lurah berinisial JK ditangkap Satres Narkoba Polresta Bengkulu pasca Operasi Antik pada 8 Juli 2025.

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan akan ada sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar hukum. Apalagi kasus tersebut kasus narkotika jenis sabu.

“Kalau sudah terjerat kasus hukum, tentu akan ada sanksi. Baik itu sanksi pidana maupun sanksi sebagai ASN. Tapi kita jangan terburu-buru menjatuhkan hukuman, karena kita menganut asas praduga tak bersalah,” ujar Dedy Wahyudi, Senin, 14 Juli 2025.

Politisi PAN ini juga pemberian sanksi terhadap Lurah itu akan dilakukan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Biarkan proses hukum berjalan. Kalau memang nanti terbukti bersalah dan ingkrah terhadap hukum, tentu akan ada sanksi tegas yang diberlakukan,” sambung Dedy Wahyudi.

Meski demikian, Dedy Wahyudi memastikan bahwa pelayanan publik di kantor Kelurahan tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah Kota Bengkulu telah menunjuk pejabat sementara untuk mengisi posisi lurah tersebut.

“Untuk sementara, pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan menugaskan pejabat sementara,” demikian Dedy.

Diketahui, pihak Polresta Bengkulu telah melakukan konferensi pers terhadap kasus tersebut, oknum lurah tersebut merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu dan memiliki sabu seberat 17,88 gram serta juga residivis kasus serupa pada tahun 2011 dengan kurungan 7 bulan penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here