
RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Provinsi Bengkulu menyeret lima tersangka.
Kelima pejabat yang sudah resmi jadi tersangka dan ditahan, yakni Mantan Sekwan berinisial E, Bendahara berinisial D, serta RP dan AY selaku pembantu bendahara, dan RPJ selaku Kasubag Umum.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan persnya pada Selasa malam (8/7).
Di hadapan awak media, ia mengungkapkan kelimanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Untuk nilai kerugian negara ditafsir mencapai Rp 3 miliar yang bersumber dari 264 SPPD yang tidak diterima pelaku perjalanan dinas. Sekalipun pajaknya tidak dibayar.
“Dan pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/ atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar
Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Sementara itu berdasarkan Laporan terakhir Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disampaikan E pada tanggal 13 Februari 2025 lalu yang bersangkutan memiliki Total Harta Kekayaan sebesar Rp 3.041.730.267
Dengan rincian sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan Rp. 2.625.000.000:
1. Tanah dan bangunan seluas 996 m2/200 m2 di Kabupaten Lebong, hasil sendiri senilai Rp 840.000.000
2. Tanah Seluas 17095 m2 di Kabupaten Lebong, warisan senilai Rp. 446.250.000
3. Tanah seluas 9284 m2 di Kabupaten Lebong, warisan senilai Rp 315.000.000
4. Tanah seluas 8000 m2 di Kabupaten Lebong, warisan senilai Rp 236.250.000
5. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/130 m2 di Kota Bengkulu, hasil sendiri senilai Rp 787.500.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 95.000.000
1. Mobil Honda Brio Satya E tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 90.250.000
2. Motor Yamaha Mio tahun 2012, hasil sendiri senilai Rp 4.750.000
C. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 350.100.000
D. Kas dan Setara Kas sebesar Rp 40.630.267
E. Hutang sebesar Rp 69.000.000
Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Provinsi Masih Berpotensi Ada Tersangka Lain

Meskipun sudah menetapkan kelimanya sebagai tersangka, namun saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap siapa saja yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini,” ungkapnya kepada awak media.
Terkait pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dengan status sebagai saksi, sampai dengan detik ini masih terus dilakukan. Ini sebagai salah satu upaya pengembangan yang akan dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu dalam mengembangkan kasus ini.
“Ada sekitar 20 saksi yang diperiksa hari ini, dari kemarin totalnya ada 60 saksi,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan memeriksa dan memastikan kembali sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aliran dana korupsi ini. Jika memang ada alat bukti yang kuat, maka jumlah tersangka memang benar-benar bisa bertambah.
“Kita lihat saja perkembangannya kedepan seperti apa,” demikian Ristianti Andriani.
Pantauan dilapangan, kelima tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero pada Selasa (8/7) malam. [011]





