Sidang Mantan Gubernur Bengkulu, Kesaksian 6 Pejabat Pemprov Setor Rp 995 Juta: Asisten 2 Jadi Koordinator Pemenangan RL

0
200
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah cs.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Sidang mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekdprov Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali digelar.

Dalam sidang Rabu kemarin (21/5) mendudukan enam pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Diketahui keenam pejabat yang bersaksi memiliki peran sebagai tim pemenangan Rohidin Mersyah untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Berikut Keenam pejabat yang bersaksi beserta pengakuan menyetor sejumlah uang untuk pemenangan Rohidin Mersyah.

Pertama, Alfian Martedy selaku Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, menyetorkan uang sebesar Rp 210 juta. Kemudian Alfian Martedy ini juga berperan mengakomodir uang dari pejabat di kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 50 juta. Kedua, Foritha selaku Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu menyetorkan uang senilai Rp 215 juta. Jasmen Silitonga selaku Direktur RSKJ Soprapto Provinsi Bengkulu, menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, Oslita selaku Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, menyetorkan uang sebesar Rp 210 juta.

Selanjutnya, R.A Denny selaku Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta. Tak hanya itu, terungkap dalam kesaksian asisten II itu memiliki peran sebagai koordinator tim pemenangan di kabupaten Rejang Lebong. Dan terakhir, Safnizar Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, menyetorkan Rp 210 juta.

Dari keterangan para saksi uang itu diberikan untuk memenangkan Rohidin Mersyah di kabupaten Rejang Lebong dengan pembagian tugas masing-masing. [kiw]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here