Sidang Mantan Gubernur Bengkulu, KPK Dililai Tebang Pilih, Hakim: Banyak Pihak Memberikan Uang, Ada Bupati Tapi Jadi Terdakwa Hanya 3 Orang

0
195
Sidang lanjutan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pekara dugaan gratifikasi dan pemerasan.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah,  mantan Sekdprov Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu (30/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi untuk membuktikan keterlibatan 3 terdakwa. Kelima saksi yaitu Jimi Harianto, Kepala Penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta, Sarjan Effendi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, Herman Tri Muryanto GM Hotel Mercure, Puspita Dewi ASN Kasubag Tata Usaha Pemprov Bengkulu dan Jasmen Silitonga Direktur RSJ Soeprapto.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Faisol, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus ini agar tidak tebang pilih. Dimana banyak pihak yang memberikan uang atau gratifikasi kepada terdakwa untuk kepentingan pilkada. Nyatanya KPK hanya menetapkan tiga tersangka.

“Yang memberi uang ini banyak betul, kenapa cuma tiga terdakwa yang dibawa ke pengadilan? KPK jangan tebang pilih, atau KPK pilih tebang. Soalnya dalam dakwaan jaksa yang memberikan sangat banyak ada bupati, pihak swasta, kenapa cuma tiga terdakwa,” sampai hakim Faisol dalam sidang pemeriksaan saksi Jimi Harianto, Kepala Penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta.

Dalam persidangan kepala Penghubung Pemprov Bengkulu mengaku memberikan uang sebesar Rp 80 juta kepada atasannya Feri Ernes, dengan tujuan agar jabatannya tidak hilang dan tidak dianggap membangkang pimpinan.

“Saya tidak mau dipindah dari jabatan dan tidak mau dianggap tidak patuh pada gubernur,” kata Jimi.

Terkait banyaknya pejabat, bahkan calon dan kini telah menjadi bupati memberikan uang yang diduga sebagai gratifikasi. Hakim Faisol menegaskan KPK untuk tidak tebang pilih dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pemberian uang.

“KPK jangan tebang pilih, kalau mau betul ambil semua. Ini banyak betul yang kasih uang, kenapa yang dijadikan tersangka cuma tiga orang,” tegas Faisol.

Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi Direktur RSJ Soeprapto Jasmen Silitonga, mengungkapkan bahwa dirinya diminta hadir dalam rapat di rumah dinas gubernur. Dalam rapat itu diminta semua yang hadir untuk membantu pemenangan dalam Pilkada.

“Saya mempunyai hanya menyumbangkan Rp 50 juta,” kata Jasmen dihadapan mejelis hakim.

Terkait pengakuan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Rohidin Mersyah membantah dirinya meminta menyetor uang. Dirinya hanya meminta bantuan menambah angka pemilih dalam pilkada.

Sidang hingga Rabu sore masih melakukan pemeriksaan saksi lainnya.[kiw]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here