
RAKYAT DAERAH – Sesuai dengan program Presiden RI Prabowo Subianto akan memberantas dan menindak tegas pelaku narkotika. Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polresta Bengkulu terus gencar melakukan penyelidikan dan penyidikan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kerja keras itu akhirnya membuahkan hasil, dalam dua pekan tim Restik Polresta Bengkulu berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Dimana dalam proses penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bengkulu, dengan total tersangka empat orang.
Diketahui penangkapan pertama pada tanggal 10 April 2025 di Jalan Regional Pekan Sabtu, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar. Tim Restik berhasil meringkus tersangka berinisial RA (22), dengan barang bukti satu paket besar ganja, dua paket sedang, lima paket kecil.
Kemudian, dilakukan pengembangan pada tanggal 18 April 2025 di Simpang Kandis, Kelurahan Kampung Melayu berhasil menangkap tersangka JO (31). Dari tangan tersangka berhasil disita tiga linting ganja, dua paket kecil ganja.
Tak sampai disitu, pada tanggal 26 April 2025, tim Restik menangkap tersangka AS (38), di Jalan Al Mukaromah, Kelurahan Mujaidin. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu linting ganja dengan Berat barang bukti ganja sebesar 0,47 gram.
Belum cukup tiga tersangka, tim Restik Polresta Bengkulu terus melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 April 2025 di Jalan Kebun Beler, Kelurahan Ratu Samban polisi berhasil menangkap tersangka AR (25) warga Kelurahan Pasar Bengkulu, Teluk Segara. Tersangka AR ditangkap saat hendak melakukan transaksi ganja.

Dalam konferensi pers Selasa (29/4), Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, bahwa pengungkapan ini hasil pengembangan terhadap tersangka pertama yaitu RA.
“Di rumah para tersangka tim menemukan puluhan pot kecil yang digunakan untuk menanam ganja. Ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya sebagai pengguna dan pengedar, tetapi juga berusaha membudidayakan ganja,” jelas Sudarno.
Sudarno menyampaikan, penyidik saat ini masih mendalami dugaan pot-pot yang ditaman ganja tersebut.
”Kami masih menelusuri kemungkinan adanya kebun ganja tersembunyi milik para tersangka. Para tersangka sementara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan para tersangka ditahan di Mapolresta Bengkulu,” pungkasnya.[kiw]





