Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Beserta Sekda dan Ajudannya

0
241

RAKYAT DAERAH – Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Everiansyah selaku ajudan Rohidin mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

Dalam menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin (21/4), dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Diketahui sidang itu diketuai oleh Hakim Paisol dengan tiga orang anggota majelis hakim.

Dari pantauan Jurnalis Rakyat Daerah, diketahui berkas dakwaan ketiga terdakwa dibuat oleh JPU secara terpisah atau kata lainnya di split. Dalam dakwaan JPU KPK, ketiganya dijerat dengan pasal pasal 12 Huruf e Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer.

Untuk dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Ade Azharie, ketiga terdakwa dikenakan pasal yang sama. Hanya saja, nanti dipembuktian untuk duduk perkara dan peran-perannya yang berbeda.

“Sudah kita bacakan sesuai dakwaan ketiga terdakwa sama pasalnya. Hanya saja untuk kontruksi dan perannya akan berbeda. Nanti kita lihat sebagaimana fakta persidangan, ketiga terdakwa kita kenakan pasal pemerasan dan gratifikasi,” terangnya.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here