KIP Bengkulu Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik, Ini Kata Junaidi Arfian Kasip 

0
282
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip./dok_RD

RAKYAT DAERAH – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu menggelar persidangan perdana menyelesaikan sengketa informasi publik. Sidang yang digelar di Kantor KIP Provinsi Bengkulu pada Rabu (16/4), menangani tiga perkara yang melibatkan berbagai instansi pemerintahan dan lembaga publik di Bengkulu.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan sidang sengketa informasi publik untuk yang pertama. Dalam sidang perdana itu ada tiga pekara yang digelar.

“Alhamdulillah sidang Ajudikasi Non Litigasi berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian dari upaya menegakkan hak publik dalam memperoleh informasi,” terang Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.

Dalam pelaksanaan perkara pertama tercatat dengan Nomor: 001/III/KIP-BKL.PSI/2025. Sengketa ini diajukan oleh Pemohon bernama Ferdian Lumban terhadap Termohon RSUD M. Yunus Bengkulu. Majelis Komisioner yang menangani perkara ini terdiri dari Junaidi Arfian Kasip sebagai Ketua, serta Kresnawati dan Wilkanife sebagai Anggota. Panitera Pengganti dalam sidang ini adalah Yuliana Sari.

Namun, agenda pemeriksaan awal terpaksa ditunda karena ketidakhadiran kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, sehingga sidang akan dijadwalkan ulang pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Perkara selanjutnya terdaftar dengan Nomor: 006/III/KIP-BKL.PSI/2025, diajukan oleh Pemohon Kartono Hady terhadap Termohon Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Utara. Sidang dipimpin oleh Kresnawati sebagai Ketua Majelis, bersama Wilkanife dan Farternesi sebagai Anggota Komisioner. Mediator dalam sidang ini adalah Novriadi, dengan Yuliana Sari kembali bertugas sebagai Panitera Pengganti.

Pada sidang pemeriksaan awal yang digelar, baik pemohon maupun pihak termohon hadir. Pihak termohon diwakili oleh Syafrial Oswari selaku Sekretaris Dinas dan Iin Herlena sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi. Persidangan berlanjut ke tahap mediasi sebagai bagian dari proses ajudikasi non-litigasi.

Perkara ketiga tercatat dengan Nomor: 010/III/KIP-BKL.PSI/2025. Dalam perkara ini, Jajat Wijaya selaku Pemohon menggugat Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang sebagai Termohon. Majelis Komisioner dipimpin oleh Wilkanife, dengan anggota Farternesi dan Novriadi. Mediator yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Junaidi Arfian Kasip, sementara Panitera Pengganti adalah Sjaril Fahmi.

“Kita menghimbau kepada masyarakat jika mengalami sengketa informasi publik silakan laporkan ke KIP Provinsi Bengkulu dan kita akan proses sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Kita juga berharap dizaman keterbukaan informasi pihak instansi maupun lembaga pemerintah atau swasta bisa proaktif mendukung keterbukaan informasi publik untuk masyarakat yang meminta dan membutuhkan informasi,” pungkas Junaidi.[026]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here