RAKYATDAERAH – Dugaan korupsi atau dugaan penyelewengan dana kegiatan di Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Bengkulu sepertinya mulai terlihat kepermukaan. Pasalanya, ada dua Daftar pengguna Anggaran (DPA) belanja rutin sebanyak dua kali masing-masing sekitar Rp 117.457.149 dan Rp 126.628.426 dalam anggaran tahun 2024, dimana dugaannya adanya penyelewengan dan ketidak sesuai dalam SPJnya.
Dari data yang masuk ke meja redaksi Rakyatdaerah.com, diketahui ada belanja rutin berupa ATK lengkap, prabot kantor lengkap, bahan SPJ cetak lengkap, bahan komputer lengkap, kertas dan cover, tagihan listrik, tagihan telpon dimana anggarannya sekitar Rp 117.457.149.
Diketahui, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas nama Riki saputra, untuk staf pengelola atas nama Elso Fransisko yang diketahui adalah bendahara pengeluaran Dishub Provinsi Bengkulu.
Dari data yang diperoleh Rakyatdaerah.com, dalam peggunaan anggaran sebesar Rp 117.457.149, maka dugaan laporan belanja dengan pihak toko tidak sesuai atau tidak singkron. Kemudian foto barang tidak dimasukkan ke dalam SPJnya. Bahkan tim verifiasi laporan pertanggungjawaban dan pihak perencanaan dan keuangan serta PPK menolak laporan yang dibuat oleh staf pengelola.
Hal serupa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran sebesar Rp 126.628.426 yang digunakan untuk belanja rutin di tahun 2024 ini. Dugaan belanja fiktif semakin menguat adanya ketikdak singkronan belanja dengan pihak toko.
Terkait dugaan penyelewengan atau korupsi dalam belanja rutin itu, dibantah oleh Bendahara pengeluaran Dishub Provinsi Bengkulu Elso frasisko.
“Kalau ATK terlalu mengada-ngada kalau pagu belanja ATK tidak sampai segita pertahunnya,” terangnya belum lama ini.
Terkait, dua kali adanya anggaran belanja rutin di Dishub Provinsi bengkulu Juga terkesan enggan berkomentar. (019)






