Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, MK: Pilbup Bengkulu Selatan Diulang

0
379

RAKYAT DAERAH – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai kontestan Pilkada Bengkulu Selatan yang dinyatakan KPU menang dalam pilkada serentak 2024. Dalam amar putusan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Putusan akhir sengketa perselisihan hasil Pilkada yang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi tertuang dalam amar putusan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024,” kata Hakim ketua Suhartoyo dalam sidang sengketa yang digelar Senin (24/2).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan batal.

MK juga memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim MK, memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan. Pemilihan ulang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here