Temuan BPK RI Rp 1,8 Miliar Di DPRD Kota Bengkulu, Beni Ardiansyah: Bukan Harus Tapi Wajib Diusut 

0
1169

RAKYAT DAERAH – Temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023, soal dana perjalanan dinas dan biaya rutin BBM serta pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu senilai Rp 1,8 miliar mulai menjadi sorotan para aktivis Bengkulu. Salah satunya datang dari Beni Ardiansyah yang menilai aparat bukan lagi harus mengusut temuan itu, melainkan hukum wajib ditegakkan hingga tuntas dan tangkap semua pihak yang terlibat.

“Bukan lagi harus tapi wajib, sebab itu sudah sejak 2023 artinya etikat baik dari para anggota DPRD Kota Bengkulu dan sekretaris dewan (Sekwan,red) tidak ada. Jadi aparat harus usut tuntas yang telah merugikan negara itu,” tegas alumni Universitas Bengkulu kepada Jurnalis Rakyat Daerah.com, Selasa (21/1).

Beni yang kental mengamati demokrasi Provinsi Bengkulu itu, mengatakan bahwa kerugian negara sudah ditemukan, pengembaliannya sudah diatur. Pertanyaannya kenapa hari ini, temuan BPK RI itu masih mencuat, artinya ada dugaan besar perbuatan melawan hukum sudah dilakukan.

“Kita minta aparat penegak hukum harus lakukan pemeriksaan dan panggil seluruh dewan kota yang terlibat, terutama sekwan yang memiliki tanggungjawab penuh atas laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan dewan. Jangan sampai aparat tutup muka dan tutup telinga sehingga masyarakat Bengkulu tetap tidak mempercayai penegak hukum tajam Keatas,” terang tokoh pemuda Empat Lawang Bengkulu.

Beni menyampaikan, jika memang itu sudah dikembalikan kenapanpihak dewan tidak membuka informasi itu ke publik.

“Kita minta aparat usut tuntas, jangan sampai ada kesan pejabat kota tidak tersentuh hukum,” pungkasnya. [026]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here