Dugaan Korupsi DPRD Kota Bengkulu, Praktis Hukum: APH Berani atau Tidak, Tumpul Keatas atau Tidak 

0
424

RAKYAT DAERAH – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 soal dana perjalanan dinas dan biaya rutin BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu senilai Rp. 1,8 miliar mulai mendapatkan sorotan dari praktisi hukum di Provinsi Bengkulu.

Kali ini datang dari Advokat muda lulusan Universitas Bengkulu Benny Irawan. Dirinya menilai temuan pihak BPK RI itu harus diusut tuntas, sebab sesuai aturan yang berlaku hak untuk mengembalikan uang negara itu hanya 60 hari dari hasil audit itu dikeluarkan.

“Saat ini sudah tahun 2025 dan mulai mencuat, artinya kemungkinan pengembalian itu belum dilakukan 100 persen oleh pihak DPRD Kota Bengkulu. Ingat waktunya hanya 60 hari, lewat dari itu sudah berhak untuk ditindak secara hukum, tinggal lagi aparat mau atau berani tidak,” tegas Benny kepada Jurnalis rakyatdaerah.com, Sabtu (18/1).

Benny berpendapat, perbuatannya melawan hukum sudah dilakukan, hal itu mengacu dari temuan BPK RI yang menyatakan ada temuan senilai 1,8 Miliar. Angkat itu tidak sedikit jika itu hanya kesalahan administrasi atau hanya salah ketik. Artinya kita curiga perbuatan dugaan korupsi hingga miliaran itu memang disengaja.

“Di dewan Kepahiang saat ini sudah ditindak oleh jaksa dan temuan di Kota Bengkulu ini sama persis, Tinggal lagi jaksa ataupun polisi bahkan KPK sekalipun bisa mengusut temuan itu. Ya tinggal mau atau tutup muka APHnya,” ujarnya.

Benny menjelaskan, seharusnya pihak dewan membuka data itu ke publik, jika memang temuan itu sudah dikembalikan tepat waktu sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai persepsi publik jadi salah arah karena pihak dewan kota terkesan tertutup.

“Silakan dibuka ke publik agar masyarakat tahu perbuatan dan niat baik pihak dewan untuk mengembalikan uang negara itu. Tapi ingat, perbuatannya sudah dilakukan, ketika perbuatannya sudah dilakukan artinya disata ada pelanggaran hukum yang diterobos. Kita akan lihat beranikah APH mengusutnya atau seloga hukum tumpul keatas masih patut disandang oleh institusi hukum di Negeri ini khusus di provinsi Bengkulu atau tidak. Mari kita lihat kerjanya dan kita awasi,” tutupnya. [tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here