Pekara Dugaan Kejahatan Perbankan, Mantan Karyawan Bank Disidang, BSI Dirugikan Rp 8 Miliar

0
888

RAKYAT DAERAH – Perkara dugaan kejahatan perbankan yang terjadi ditubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Bengkulu, yang menimbulkan kerugian pihak perbankan mencapai Rp 8 Miliar lebih. Dalam Perkara itu, satu mantan karyawan BSI cabang Bengkulu bernama Tiara Kania Dewi harus menghadap meja hijau di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dari pantauan sidang perdana yang dilaksanakan pada Kamis siang (19/12), agendanya membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Selvano Marigo. Dalam Dakwaannya, terdakwa Tiara Kania dijerat dalam Pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Syariah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Tidak hanya itu, dalam dakwaannya JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dikatakan JPU Lucky Selvano Marigo, pihaknya telah mentelaah berkas yang dilimpahkan dari pihak kepolisian, dalam berkas itu didapatkan bahwa ada tindakan pencucian uang.

“Dakwaan yang kita sampaikan semuanya berdasarkan berkas yang kita terima dari pihak penyidik. Terkait TPPU belum ada tersangkanya, itu bukan wewenang kita. Tinggal lagi nanti pada saat pembuktian persidangan, apakah ada rekomendasi dari hakim ataupun ada proses penyidikan ataupun pelimpahan selanjutnya dari pihak penyidik mabes polri,” terang Lucky.

  Jaksa Penuntut Umum ,Lucky Selvano Marigo.

Menariknya, lanjut Lucky, modus yang digunakan terdakwa ini dengan membuat tabungan ganda atas nama korbannya sebagai tempat penampungan uang yang ditabungkan para korbannya. Aksi itu telah dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga terungkapnya kasus itu.

“Dengan kurung waktu itu, bisa dikatakan ada sistem di perbankan yang tidak berjalan, atau bahkan ada dugaan,-dugaan keterlibatan lainnya. Namun kita tidak bisa mengatakan itu, sebab itu bukan wewenang kita. Kita hanya menuntut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Intinya kita lihat saja pembuktian dan fakta di persidangan nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Pengacara Terdakwa, Pilipus Tarigan yang didampingi rekannya Dede Frastien mengungkapkan, pihaknya akan melakukan eksepsi untuk menjawab dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

“Kita akan ajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU, sebab ada pasal-pasal yang menurut kita tidak bisa dijeratkan kepada terdakwa, salah satunya soal TPPU dan ada pasal tentang ikut serta. Jika ada pasal itu berarti terdakwa bukan sendirian tetapi ada beberapa orang,” tuturnya.

Pengacara Terdakwa, Pilipus Tarigan didampingi rekannya Dede Frastien.

Pilipus mengungkapkan, jika eksepsi yang disampaikan diterima oleh majelis hakim, pihaknya kemungkinan besar akan membuat laporan terkait dugaan keterlibatan pihak manajemen BSI.

“Tidak mungkin aksi sebesar 8 Miliar itu dilakukan terdakwa sendirian Dnegan Kuring waktu cukup lama. Masa pihak manajemen tidak mengetahui aksi itu, makanya kita minta pihak pimpinan BSI juga bertanggung jawab atas Pekara ini,” pungkasnya.

Diketahui kronologi kejadian pekara perbankan yang dialami BSI Bengkulu yang ditangani pihak Bareskrim Mabes Polri, dimana terdakwa disangkaan melakukan manipulasi tabungan deposito nasabah yang mencapai 8 Miliar lebih dan itu dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024.

Dalam Sidang Pekara dugaan kejahatan perbankan itu akan dilanjutkan pekan depan dan pihak JPU dalam persidangannyannanyi akan menghadirkan 35 saksi. [026]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here