FH Unib Fasilitasi Pembentukan PerDes Desa Tentang Pengelolaan Sampah Di Desa Srikaton 

0
352

RAKYAT DAERAH – Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat mengandung makna yaitu lingkungan yang dapat memungkinkan manusia berkembang secara optimal, secara selaras, serasi dan seimbang. Adanya jaminan semacam ini memberi kemungkinan bagi setiap orang untuk menuntut kepada pemerintah agar ”kebaikan dan kesehatan lingkungannya perlu diperhatikan dan ditingkatkan terus.

Maka dari itu, merupakan kewajiban bagi negara untuk selalu menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya dan secara terus-menerus melakukan usaha-usaha perbaikan dan penyehatan lingkungan hidup.

Perwujudan terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat belakangan ini menjadi sulit untuk dicapai, mengingat kondisi lingkungan yang ada sekarang sangat jauh dari kriteria sehat.

Salah satu daerah yang menggambarkan kondisi lingkungan yang tidak sehat adalah Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Desa Srikaton merupakan salah satu desa yang terletak di Kabupaten Bengkulu Tengah. Desa ini memiliki luas wilayah yang cukup luas dengan jumlah warga 1008 warga. Rasio ini mengharuskan desa Srikaton menjadi lingkungan yang sehat, namun faktanya lingkungan yang sehat masih belum mampu dicapai.

Hal ini dilatarbelakangi oleh ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah di desa-desa yang ada di Bengkulu Tengah.

Belum adanya regulasi tentang pengelolaan sampah, hanya ada 1 truk pengangkut sampah, masyarakat yang masih membuang sampah di Lubang atau di Bakar tanpa proses pemilihan kategorisasi sampah dan minimnya pengetahuan masyarakat terkait bahaya membuang sampah dan membakar sampah sembarangan.

Teks Foto : Akademisi FH Unib Memberikan penyuluhan tentang pembuatan PerDes tentang pengolahan sampah di Desa Srikaton Benteng./dok

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang digelar oleh akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (Unib) memberikan penyuluhan dan memfasilitasi pemerintah desa untuk membuat peraturan desa tentang penanganan dan pengelolaan sampah.

Pengabdian masyarakat itu mengangkat judul tema, “Fasilitasi Pembentukan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah Desa Dalam Mewujudkan SDGs Climate Action Di Desa Srikaton Kabupaten Bengkulu Tengah”.

Kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 27 September 2024 di aula Desa Srikaton. Turut hadir pada kegiatan itu, Sekretaris Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh dan pemuka adat Desa Srikaton, Bidan Desa, bapak dan ibu warga masyarakat desa Srikaton.

Dalam kegiatan itu tampak masyarakat desa Srikaton merespon positif kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mengingat Desa Srikaton juga telah mendapatkan penghargaan Desa Bersih Tahun 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here