
RAKYAT DAERAH – Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (Unib) kali ini memberikan pemahaman dan penyuluhan di Desa Tapak Gedung Kabupaten Kepahiang.
Peningkatan Pengetahuan kali ini lebih spesifik terkait Hukum Acara dan Praktik Beracara Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya agar bisa mewujudkan Good Governance Di Desa Tapak Gedung Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan yang digelar pada tanggal 15 Juni 2024 bertempat di Kantor desa Tapak Gedung itu, berhasil dilaksanakan dengan baik berkat kerjasama civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan pihak Pemerintahan Desa Tapak Gedung.
Kegiatan peningkatan pemahaman dllan Pengetahuan Hukum serta Praktik Beracara Di PTUN Itu, dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang tata cara berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana Perangkat Desa sebagai struktur pemerintahan ditingkat bawah juga memiliki peluang untuk berhadapan dengan isu hukum administrasi negara.

Teks Foto: Tim Pengabdian Masyarakat dari akademisi FH Unib memberikan Pengetahuan Hukum Acara Dan Praktik Beracara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Tapak Gedung Kabupaten Kepahiang./dok
Manfaat dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Pertama, Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintahan desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa dan perangkat desa serta masyarakat desa tentang tata cara dan alur mekanisme penyelesain sengketa TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kemudian yang kedua, memberikan pemahaman praktis kepada anggota masyarakat desa khususnya bagi perangkat desa dalam mengadvokasi dan menyelesaikan sengketa TUN yang dihadapi.
Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat diikuti oleh peserta, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur dan tokoh adat Desa Tapak Gedung, serta golongan pemuda Desa Tapak Gedung.
Tahapan kegiatan pengabdian pada masyarakat dilaksanakan dengan, pertama, perkenalan dari tim pengabdian kepada masyarakat, kedua, penjelasan materi secara singkat dari tim pengabdian, ketiga, kegiatan diskusi dan tanya jawab.
Aparatur desa di Desa Tapak Gedung antusias dalam kegiatan ini, mengingat aparatur desa memang sangat rentan dalam penyalahagunaan kewenangan, sehingga peluang untuk ditetapkan sebagai tersangka akan sangat lebar jika aparatur desa kurang mendapatkan edukasi dan pemahaman yang detail terkait pencegahan aparatur desa menjadi tersangka di PTUN. [***]





