Tim Pengabdian Masyarakat FH Unib Beri Penguatan Kapasitas Guru & Tenaga Administrasi Dalam Pencegahan, Penanganan Kekerasan Dunia Pendidikan

0
331
Tim PPM Fakultas Hukum Unib dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu serta Yayasan PUPA Bengkulu serta TPPKSP dari SMP Negeri 11, SMP Negeri 22, dan SMP Negeri 17./dok

RAKYAT DAERAH – Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Perilaku tidak menyenangkan ini dapat dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Kejadian tindakan mengganggu atau yang selanjutnya disebut perundungan pada seseorang akan menyebabkan orang merasa tidak nyaman dan sakit hati atas perbuatan orang lain tersebut padanya.

Tindakan bullying saat ini marak terjadi begitupun di Kota Bengkulu, beberapa aksi bullying terjadi di Kota Bengkulu salah satunya di kalangan Pelajar. Kemendikbud menerbitkan Prmendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Latar belakang dikeluarkannya Permendikbudristek tersebut yaitu karena makin maraknya kekerasaan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan serta mengacu dari hasil Asesmen Nasional tahun 2022 dimana 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual,Sebanyak 26,9% peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik dan 36,31% peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Pasal 15 ayat (1) huruf e Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan salah satunya adalah dengan melakukan penguatan tata kelola melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (TPPKSP).

Bertitik tolak dari hal tersebut diatas, sebagai salah satu upaya dalam pencegahan terjadinya tindakan bullying di kalangan pelajar, maka tim Pengabdian Pada Masyarakat bermaksud untuk memberikan edukasi dalam rangka penguatan kapasitas Guru maupun tenaga administrasi pada SMP di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sebagai upaya memperkuat kedudukan, dan fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (TPPKSP) agar tindakan bullying tidak terulang Kembali pada satuan pendidikan khususnya di lingkungan satuan pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) di Kecamatan Muara BangkaHulu Kota Bengkulu.

Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) ini dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli 2024, pukul 08.30-15.30 WIB bertempat di Ruang belajar Gedung Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu melalui FGD dengan TPPKSP dari Satuan Pendidikan Sekolah Tingkat Pertama sekecamatan Muara Bangkahulu.

Kegiatan PPM ini dilaksanakan atas kerjasama antara Tim PPM Fakultas Hukum Unib dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu serta Yayasan PUPA Bengkulu yang juga mengisi kegiatan ini sebagai narasumber. Sedangkan, narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Tim Yayasan PUPA, Tim PPM, Dosen FH Unib, dan beberapa orang panitia kegiatan.

Kegiatan FGD dihadiri oleh peserta sebanyak 20 orang yang terdiri dari para guru dan tenaga administrasi yang menjadi Tim Pencegahan dan Penanangan Kekerasan pada satuan pendidikan (TPPKSP) dari SMP Negeri 11, SMP Negeri 22, dan SMP Negeri 17.

Kegiatan ini dimulai dengan pengarahan dari Tim PPM FH Unib. Dimana, Ketua Tim menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan PPM dan harapan ke depan setelah dilaksanakannya kegiatan PPM ini yaitu TPPKSP yang telah ada menjadi lebih bersinergi dan bermanfaat serta kuat keberadaannya dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan masing-masing.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari 2 narasumber, yaitu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu yang disampaikan oleh Denny Apriansyah, SSTP, M.E selaku Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu yang menyampaikan materi tentang Urgensi Pembentukan Tim PPKSP sesuai dengan Permendikbud No. 46 Tahun 2023.

Dalam materinya pihak Dinas Dikbud Kota Bengkulu mengatakan bahwa sebagian besar satuan pendidikan dasar di Kota Bengkulu telah mengupload pendaftaran satgas dilaman website yang disediakan oleh Kementerian. Dinas Dikbud Kota membentuk TPPKSP dan Satgas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Nomor 420/30/DIKBUD/2024 Tanggal 29 Januari 2024. 100% satuan pendidikan dasar sudah membentuk TPPKSP termasuk ketiga sekolah menengah tingkap pertama (SMP) yang menjadi sasaran dalam kegiatan PPM ini.

Dalam sesi ini, disampaikan bahwa pentingnya peran TPPKSP dalam mencegah dan menangani permasalahan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan Dimana salah satunya adalah bullying yang merupakan tindakan yang paling sering terjadi di satuan pendidikan. Untuk itu, peran dari TPPKSP sangat diharapkan dan tentu saja dengan bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan Babinkantibmas dilingkungan satuan pendidikan tersebut berada.

Keberadaan TPPKSP yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan ini belum bekerja secara optimal, dikarenakan TPPKSP sendiri belum mempunyai SOP dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.

Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu sangat berharap agar TPPKSP dari masing-masing satuan pendidikan dapat menjalankan perannya secara maksimal salah satunya dengan memantau secara berkelanjutan (continue) status TPPKSP pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard.

Materi selanjutnya, disampaikan oleh narasumber dari Yayasan PUPA Bengkulu, Novita Rahmadani dengan materi mengenai Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam materinya disampaikan mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Pada sesi kedua ini lebih bersifat interaktif dan lebih ke praktek apabila menghadapi situasi kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan Yayasan PUPA sebagai salah satu Yayasan yang konsen dalam perlindungan terhadap korban terutama Perempuan dan anak secara tegas mengajak TPPKSP Bersama-sama dalam menanggulangi kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di Bengkulu.

Tim PPM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang terdiri dari 2 (dua) orang dosen Bagian Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, yaitu Helda Rahmasari dan Randy Pradityo serta 3 (tiga) orang mahasiswa yang turut serta dalam kegiatan PPM telah melakukan kegiatan berupa sosialisasi/penyuluhan mengenai penguatan kapasitas guru dan tenaga administrasi sebagai TPPKSP pada sekolah menengah pertama sekecamatan Kota Bengkulu.[***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here