Mantan Ibu Bayangkari Mencari Keadilan, Hampir 3 Tahun Dugaan Perizinahan Brigpol MF Mandek

0
47
Cindy Yayang (31), mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial MF mendatangi Polda Bengkulu meminta keadilan atas kasusnya.dok_ist

RAKYAT DAERAH — Cindy Yayang (31), mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial MF, kembali mendatangi Mapolda Bengkulu untuk meminta kepastian hukum atas perkara dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkannya sejak April 2024.

Kedatangan Cindy kali ini untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara pidana sekaligus mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi kepada MF.

Cindy menilai sanksi tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang diharapkannya. Ia meminta agar mantan suaminya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Menurut Cindy, MF bersama seorang perempuan berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Agustus 2025. Namun, hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian perkara pidana tersebut.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/62/IV/2024/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 17 April 2024. Dalam laporan itu, peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 09.29 WIB, di Hotel Madelin, Jalan Bakti Husada, Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

Berdasarkan pengakuan Cindy, saat itu dirinya bersama personel Subdit Paminal Ditpropam Polda Bengkulu mendatangi kamar nomor 308 menggunakan kunci dari pihak hotel. Ia mengaku mendapati MF bersama perempuan berinisial M di kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.

Atas kejadian tersebut, Cindy melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP yang berlaku ketika laporan dibuat.

Usai berkoordinasi dengan pihak Polda Bengkulu, Cindy kembali menyampaikan keberatannya terhadap putusan sidang etik yang hanya menjatuhkan sanksi demosi kepada MF. Ia menyebut sanksi tersebut berupa pemindahan tugas ke salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu.

“Permintaan saya sebenarnya adalah Brigpol MF ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Alat buktinya sudah sangat jelas, penggerebekan disaksikan langsung oleh Paminal Propam. Putusan sanksi etik kemarin sangat tidak adil jika dibandingkan dengan penderitaan dan tuntutan hukum yang saya ajukan,” tegas Cindy.

Ia juga mempertanyakan konsistensi penerapan sanksi kode etik terhadap anggota Polri dalam perkara yang menurutnya memiliki kemiripan.

Cindy membandingkan kasus yang dialaminya dengan perkara dugaan perselingkuhan lain yang melibatkan seorang anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) di wilayah hukum yang sama. Menurutnya, anggota tersebut dijatuhi sanksi PTDH meskipun proses pidananya masih berjalan.

“Saya meminta peninjauan kembali karena ada perbandingan yang nyata. Ada oknum anggota Polres berpangkat Ipda yang terjerat kasus serupa, tetapi dijatuhi hukuman PTDH hingga pidananya tuntas diproses. Kenapa dalam kasus ini keputusannya berbeda jauh?” ujar Cindy.

Atas dasar itu, ia berharap permohonan PK yang diajukannya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan Polri terhadap putusan etik yang telah dijatuhkan kepada MF.

Soroti Perkembangan Perkara Pidana

Selain mempersoalkan sanksi etik, Cindy juga menyoroti proses penyidikan perkara pidana yang dinilainya berjalan terlalu lama.

Ia menyebut MF dan M telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025. Cindy juga mengungkapkan bahwa perempuan berinisial M tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Meski demikian, Cindy mengaku masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya terhadap kedua tersangka.

“Kalau perkara pidananya, kedua belah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025 lalu. Untuk terduga wanita itu saat ini statusnya sudah DPO,” ungkapnya.

Cindy menambahkan, dirinya masih diminta penyidik untuk menandatangani kelengkapan administrasi terkait pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).

Menurutnya, kondisi tersebut menambah kekhawatiran terhadap kepastian penyelesaian perkara yang telah dilaporkannya sejak 17 April 2024.

“Laporannya sudah berjalan panjang, perkara pidananya pun belum selesai sampai sekarang,” katanya.

Cindy menegaskan, kedatangannya ke Mapolda Bengkulu tidak hanya untuk meminta evaluasi terhadap putusan sidang etik, tetapi juga mendesak agar penanganan perkara pidana segera memperoleh kejelasan.

“Kedatangan saya hari ini untuk memastikan surat peninjauan kembali (PK) etik sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh Kapolri, serta mendesak agar proses pidana ini bisa segera dilimpahkan secara tuntas,” tutup Cindy.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Bengkulu mengenai permohonan PK yang diajukan Cindy, pertimbangan penjatuhan sanksi demosi terhadap MF, maupun perkembangan terbaru penanganan perkara pidana tersebut.

Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan dasar putusan etik, status penyidikan, serta tind ak lanjut terhadap kedua tersangka secara berimbang.[red]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here