RAKYAT DAERAH — Penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian mobil yang diduga melibatkan RK, anak salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, kembali menjadi sorotan, lantaran terkesan jalan ditempat.
Kuasa hukum korban, Trisna Maryanti, yakni Advokat Arif Hidayatullah, S.H., menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan mendesak penyidik Polres Seluma segera memberikan kepastian hukum.
Arif mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Seluma untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pencurian mobil yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut.
Menurut Arif, penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap satu orang saksi tambahan dijadwalkan pada Kamis (22/10). Setelah pemeriksaan saksi itu, penyidik berencana melanjutkan proses dengan menggelar perkara.
“Hari ini saya sudah menghubungi pihak penyidik Polres Seluma. Katanya, Kamis besok penyidik akan memanggil satu orang saksi lagi. Setelah pemeriksaan saksi tersebut, rencananya akan langsung dilakukan gelar perkara,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu (21/10).
Meski demikian, Arif menegaskan pihaknya masih menunggu realisasi agenda tersebut. Ia memberikan batas waktu hingga Kamis agar penyidik menunjukkan perkembangan konkret dalam penanganan perkara.
Apabila kembali terjadi penundaan tanpa kejelasan, Arif menyatakan akan mendampingi korban mendatangi Polda Bengkulu pada Senin mendatang untuk mempertanyakan proses penanganan kasus tersebut.
“Kami masih menunggu sampai hari Kamis. Apabila pihak penyidik Polres Seluma masih mengulur-ulur waktu dan belum ada titik terang maupun kejelasan terkait perkara pencurian mobil ini, maka hari Senin saya bersama korban akan mendatangi Polda Bengkulu,” tegasnya.
Tidak hanya meminta penjelasan kepada Polda Bengkulu, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bengkulu, dengan tembusan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Selain itu, pihak korban akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Bengkulu. Langkah tersebut ditempuh agar proses penanganan kasus dapat dievaluasi dan memperoleh kejelasan.
“Kami akan melaporkan penyidik ke Bid Propam Polda Bengkulu dengan tembusan ke Kadiv Propam Mabes Polri. Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun lamanya, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan hukum. Kami juga akan mengajukan gelar perkara khusus di Polda Bengkulu agar penanganan kasus ini bisa terang benderang,” pungkas Arif.
Disisi lain, Wakil I DPRD Seluma Samsul Aswajar yang diketahui orang tua terlapor, hingga kini tidak menjawab saat dikonfirmasi Jurnalis Rakyat Daerah melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp berapa hari lalu.[red]






