RAKYAT DAERAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (26/10/2026). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua Raperda yang dibahas bersama pemerintah daerah.
Dua Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah setelah melalui pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. Kedua rancangan peraturan itu diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.A.P., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, ketelitian, serta berbagai masukan selama proses pembahasan kedua Raperda.
“Pertama, tentu ucapan terima kasih dan alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan konstruktif antara pihak eksekutif dan legislatif pada tahap sidang paripurna, di mana telah kita dengar bersama-sama bahwa fraksi-fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Arie.
Menurut Arie, persetujuan seluruh fraksi mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Kolaborasi kedua lembaga tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang responsif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Terkait perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arie menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan semata-mata menambah beban masyarakat.
Optimalisasi PAD dinilai penting untuk memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan pengelolaan pendapatan yang lebih efektif, pemerintah daerah diharapkan memiliki kapasitas pembiayaan yang lebih memadai untuk mendukung berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, hingga upaya pengentasan kemiskinan.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, efektif, dan efisien. Pengelolaan aset yang baik diperlukan untuk memastikan seluruh barang milik daerah tercatat secara akurat, dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta memiliki kejelasan status dan tanggung jawab pengelolaannya.
Menurut pemerintah daerah, aset yang dikelola secara optimal berpotensi memberikan nilai tambah, baik dari sisi ekonomi maupun manfaat sosial bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembenahan regulasi pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara selanjutnya akan menindaklanjuti persetujuan kedua Raperda tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Tahapan berikutnya meliputi fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum kedua Raperda ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, Pemkab Bengkulu Utara berharap pengelolaan pendapatan daerah semakin optimal dan aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.[adv]






