
RAKYAT DAERAH — Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, SH, MH, mempertanyakan dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik keluarga almarhum Saut Sitorus di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keberatan tersebut disampaikan dalam gelar perkara khusus yang digelar di Polda Bengkulu, Senin (26/10/2026), terkait penghentian penyidikan perkara dengan pelapor Rollina Br Pangaribuan dan terlapor Zaharip alias Boyon.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024. Sebelumnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan pada 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.
Dalam gelar perkara khusus itu, Ganda Putra menilai keputusan penghentian penyidikan perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah dihimpun selama proses penyidikan.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya didasarkan pada dugaan atau pengakuan sepihak, tetapi juga didukung keterangan saksi, dokumen kepemilikan dan penguasaan kebun, barang bukti, serta bukti elektronik berupa rekaman video dan dokumentasi foto.
“Pertanyaan mendasar kami adalah, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, lalu bagaimana penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan? Apakah seluruhnya sudah diperiksa, diuji, dan dinilai secara objektif?” ujar Ganda.
Barang Bukti 1.500 Kilogram TBS Sawit
Salah satu hal yang menjadi sorotan pihak pelapor adalah keberadaan barang bukti berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 1.500 kilogram.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, barang bukti tersebut diamankan saat peristiwa pada 20 April 2021. Karena buah kelapa sawit mudah rusak, penyidik mengarahkan agar barang bukti tersebut dijual. Hasil penjualan sebesar Rp2.565.000 kemudian diamankan dan disita sebagai pengganti barang bukti.
Selain itu, pihak pelapor menyebut terdapat rekaman video dan dokumentasi foto yang dinilai memperlihatkan keberadaan terlapor di lokasi kebun, buah kelapa sawit yang telah dipanen, serta situasi ketika terlapor diamankan.
Rekaman tersebut juga disebut memuat pernyataan terlapor mengenai pengambilan buah kelapa sawit. Atas dasar itu, Ganda meminta penyidik memeriksa seluruh bukti secara menyeluruh, termasuk keaslian, keutuhan, serta keterkaitannya dengan alat bukti lainnya.
Persoalan Penguasaan Tanah Jadi Sorotan
Ganda juga menyoroti persoalan dasar penguasaan tanah yang digunakan terlapor untuk membenarkan tindakan pemanenan buah kelapa sawit.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelaah secara objektif, terutama berkaitan dengan asas pemisahan horizontal, yakni prinsip yang membedakan hak atas tanah dengan kepemilikan tanaman atau benda tertentu yang berada di atasnya.
Menurut Ganda, klaim penguasaan tanah tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai kepemilikan tanaman dan hasil panen yang menjadi objek perkara. Karena itu, aspek tersebut dinilai perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Dalam gelar perkara khusus, pihak pelapor juga menyerahkan surat keterangan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026 mengenai masa penerbitan dan masa berlaku meterai tempel nominal Rp10.000.
Surat tersebut, menurut pihak pelapor, menerangkan bahwa meterai dengan desain yang menyerupai meterai pada salinan Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987 baru mulai berlaku pada 1 Mei 1995 hingga 31 Desember 1999.
Ganda menilai keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tanggal dokumen yang digunakan terlapor. Oleh karena itu, ia meminta penyidik menelusuri lebih lanjut autentisitas dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut.
Hadirkan Pandangan Ahli Pidana dan Perdata
Untuk memperkuat perspektif hukum dalam perkara tersebut, pihak pelapor turut menghadirkan pandangan dua ahli hukum, yakni Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, SH., MH., ahli hukum pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, serta Dr. Yanpiter Marpi, SH, MH., ahli hukum perdata sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta.
Keduanya dimintai pandangan akademis mengenai unsur tindak pidana pencurian, asas pemisahan horizontal, kedudukan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT), hubungan antara persoalan keperdataan dan proses pidana, serta pertimbangan hukum dalam penerbitan SP3.
Pihak pelapor berharap pandangan para ahli tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Bengkulu Tengah.
Minta Penerbitan SP3 Dievaluasi
Melalui gelar perkara khusus tersebut, Ganda meminta pimpinan gelar perkara dan jajaran pengawas penyidikan Polda Bengkulu mengevaluasi secara menyeluruh proses penyidikan perkara tersebut.
Ia berharap evaluasi mencakup dasar hukum penerbitan SP3 pada 13 Februari 2026, penilaian kembali terhadap keterangan saksi, surat, barang bukti, dan bukti elektronik, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen yang digunakan terlapor sebagai dasar klaim penguasaan tanah.
Selain itu, pihaknya meminta agar keterangan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa dugaan pencurian didalami kembali. Apabila ditemukan dasar hukum yang memadai, ia berharap penanganan perkara dapat dibuka kembali sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Penanganan Profesional dan Transparan
Ganda menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi Polri dan proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mempertanyakan dan meminta evaluasi terhadap keputusan hukum yang dinilai perlu ditinjau kembali.
“Kami tidak meminta agar seseorang langsung dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia. Jangan sampai suatu perkara dihentikan sementara masih terdapat fakta dan alat bukti yang patut didalami,” tegasnya.
Ia berharap Polda Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya, hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” tutup Ganda.[red]





