Bupati Non Aktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Dituntut 5 Tahun Penjara, JPU: Kerugian Negara Pulih Seutuhnya 

0
38
Sidang lanjutan Bupati Nonaktif Rejang Lebong M Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPR RL Hary Eko Purnomo di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (13/10).dok_rd

RAKYAT DAERAH – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi fee proyek ijon yang menjerat Bupati non aktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan eks Kadis PUPR-PKP Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10).

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK RI menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang disangkakan terhadapnya yakni Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Karenanya jaksa menuntut terdakwa Bupati Rejang Lebong non aktif, Muhammad Fikri Thobari dengan hukuman penjara 5 tahun. Kemudian denda Rp 200 Juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti serta dicabut hak politik selama 5 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Hari Eko Purnomo selaku mantan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp. 200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti.

Terkait dengan tuntutan tersebut, JPU KPK RI, Bagus Dwi Aryanto menegaskan jika pada prinsipnya pemidanaan bukan hanya untuk balas dendam melainkan agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya.

“Pada prinsipnya pemidanaan bukan hanya untuk balas dendam melainkan agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya. Seluruh uang yang dinikmati juga semuanya sudah dikembalikan,” tegas Bagus Dwi Aryanto.

Bagus mengungkapkan, terdakwa selama proses sangat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

“Untuk seluruh kerugian atau uang yang dinikmati, semuanya sudah dikembalikannya. Jadi, yang kami pidanakaannya adalah perbuatannya. Terkait uang yang dinikmati sudah dikembalikan. Itu salah satu yang menjadi pertimbangan meringankan,” terangnya.

Bagus menyampaikan, terkait uang suap atau gratifikasi pertanggungjawabannya sesuai porsi. Untuk terdakwa Muhammad Fikri Thobari sudah mengembalikan, bahkan pengembaliannya itu lebih dari pada yang dia (M Fikri Thobari) nikmati.

“Terhadap terdakwa Hary Eko Purnomo, memang baru mengembalikan sekitar Rp 50 juta, tetapi dari Hary Eko Purnomo dilakukan penyitaan sekitar Rp 1,8 Miliar, yang mana uang -uang tersebut dirampas seluruhnya. Dengan alasan yang sama, uang dari suap ataupun gratifikasi sudah pulih seutuhnya,” tegasnya.

Sementara itu menanggapi tuntutan ini, Advokat terdakwa Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo akan mengajukan pembelaan dalam siding selanjutnya.

Disampaikan Kuasa hukum terdakwa M Fikri Thobari, yaitu Dian Ozahri menyatakan, pihaknya menghargai atas tuntutan yang disampaikan JPU.

“Kami akan menguraikan semuanya dalam Pledoi nanti terkait tuntutan yang disampaikan JPU dan kami tidak bersepedapat dengan yang disampaikan JPU. Kami beranggapan bahwa fakta persidangan tidak seperti ini. Kami akan membantah di Pledoi dan meminta hukuman klien kami seringan-ringannya,” sampainya.

Disamping itu, kuasa hukum Hary Eko Purnomo yaitu, Nazlian mengungkapkan bahwa ada uang sekitar Rp 313 juta dikembalikan.

“Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here