RAKYAT DAERAH – Tindak lanjut temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 kembali menjadi sorotan. Memasuki bulan Oktober 2026, pengembalian atas sejumlah temuan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu diduga belum sepenuhnya tuntas, meskipun batas waktu tindak lanjut 60 hari telah terlampaui.
Temuan tersebut meliputi kelebihan pembayaran belanja makan dan minum aktivitas lapangan senilai sekitar Rp.456 juta serta temuan pada paket pekerjaan senilai sekitar Rp.314 juta. Total nilai kedua temuan itu mencapai kurang lebih Rp.770 juta.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat teguran atau perintah tindak lanjut Nomor 700/508/INS/2026 tertanggal 14 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dispora Provinsi Bengkulu agar menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Namun, hasil penelusuran Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) mengindikasikan bahwa penyelesaian temuan tersebut belum sepenuhnya tuntas hingga Oktober 2026.
Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap temuan audit pada kegiatan belanja makan dan minum serta paket pekerjaan di lingkungan Dispora Provinsi Bengkulu untuk TA 2025.
“Dari kajian dan penelusuran kita di lapangan, temuan hasil audit BPK pada kegiatan belanja makan dan minum serta paket pekerjaan tahun anggaran 2025 di Dispora Provinsi diduga belum sepenuhnya tuntas 100 persen. Kita juga sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kadispora, tetapi sampai sekarang belum mendapat balasan,” ungkap Wahyu kepada wartawan.
Wahyu menegaskan, tindak lanjut rekomendasi BPK tidak boleh dipandang sebagai formalitas administrasi semata. Menurutnya, penyelesaian temuan harus dilakukan secara transparan, disertai bukti pengembalian dan kejelasan status setiap rekomendasi pemeriksaan.
Ia merujuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK serta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Apalagi tutup tahun anggaran 2026 tinggal dua bulan lagi. Sangat disayangkan apabila temuan audit BPK tahun anggaran 2025 belum juga dituntaskan. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” tegasnya.
Ia menilai, kepastian mengenai jumlah pengembalian, sisa kewajiban, serta pihak yang bertanggung jawab harus dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang sudah ada bukti pengembalian atas temuan BPK mana bukti tertulis resminya,” ketus Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Jadi, pengembalian uang tidak otomatis membebaskan seseorang dari jerat hukum apabila unsur pidananya terpenuhi. Karena itu, perlu dipastikan apakah seluruh temuan sudah diselesaikan, berapa yang telah disetorkan, dan apakah masih ada sisa kewajiban yang belum dipenuhi,” pungkas Wahyu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut temuan audit tersebut, Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Nopri Walihan, S.Pd., MM, ketika dihubungi lewat pesan WA belum menjawab.[red]






