
RAKYAT DAERAH – Sidang dugaan Penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi dan non subsidi CV Mandiri Sejahtera menghadirkan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Kesaksian ini diberikan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim terkait legalitas produk audit yang dilakukan pihak CV Mandiri Sejahtera.
Dalam kesaksiannya, Saksi ahli terdakwa yaitu, Ronald Lilipaly dari Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan tegas menyatakan, bahwa hasil audit internal yang dilakukan perusahaan tidak bisa dijadikan acuan oleh Tim Auditor Eksternal.
“Untuk laporan hasil audit itu, harus dilakukan oleh audit yang bersertifikasi, karena itu pembuktian bahwa auditor tersebut mempunyai keahlian. Dan seorang Auditor harus melakukan pemeriksaan sendiri dengan timnya, bukan menggunakan dasar laporan pihak lain yang tidak memiliki legalitas kompetensinya dan dia harus benar-benar terjun ke lapangan,’’ kata Ahli.
Dalam hal melakukan pemeriksaan sendiri, lanjut Ahli, Auditor harus ke lapangan dengan datang ke perusahaan, mengumpulkan bukti-bukti, mendapatkan data-data dari perusahaan, kemudian melakukan pemeriksaan langsung, pemeriksaan fisik, melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.
‘’Kemudian melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait, terutama yang menjadi terduga atau yang terlapor. Sehingga dapatlah diambil kesimpulan oleh auditor eksternal tersebut, dalam hal ini Auditor Forensik atau Auditor Investigatif untuk menyimpulkan apakah telah terjadi perbuatan kecurangan atau Fraud dan berapa besar dampak dari perbuatan tersebut,’’ lanjut Ahli.
Hal ini menegaskan bahwa hasil Audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal yang di klaim CV Mandiri Sejahtera adalah hasil perbuatan terdakwa, sangat patut dipertanyakan. Karena Auditor Eksternal yang dihadirkan perusahaan, dalam hal ini Iskandar Novianto secara terang-terangan mengatakan bahwa memang data yang digunakan mereka melakukan audit berasal dari data audit yang dilakukan Tim Audit Internal perusahaan.
Data yang dijadikan dasar audit bukan berdasarkan pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Tim Audit Eksternal alias hanya mereview hasil audit internal perusahaan.
Sedangkan diketahui, Tim Audit Internal CV Mandiri Sejahtera, tidak ada satupun dari tim audit tersebut yang memiliki sertifikat keahlian bidang ilmu audit.





