Dugaan Mega Korupsi Tambang Bengkulu Rp 1,8 Triliun, Bos Tambang Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara 

0
40

RAKYAT DAERAH – Sidang lanjutan Dugaan Mega korupsi pertambangan di provinsi Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp 1,8 Triliun sudah diujung agenda. Rabu kemarin (23/4) JPU Kejati Bengkulu membacakan tuntutan dan diketahui

Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, yang dikenal sebagai bosnya tambang di Provinsi Bengkulu itu hanya dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp 106 miliar lebih subsidair 2 tahun kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara, dua petinggi PT Ratu Samban Mining (RSM) mendapat tuntutan paling berat dibanding terdakwa lainnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Edi Santosa, Direktur PT RSM, dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp53 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana tambahan 4 tahun penjara.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada David Aleksander Komisaris PT RSM. Ia dituntut 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 290 hari serta uang pengganti Rp53 miliar subsider 4 tahun penjara.

Besarnya tuntutan terhadap dua petinggi PT RSM ini menempatkan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tersebut sebagai sorotan utama dalam perkara yang menyeret sejumlah nama lainnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Lain Soroti Tanggung Jawab RSM

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan menyatakan fakta persidangan justru menunjukkan bahwa tanggung jawab perizinan berada sepenuhnya di tangan PT RSM sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Yakup, sejak awal kerja sama pihak RSM disebut menyampaikan bahwa seluruh perizinan tambang telah lengkap. Jika pun ada kekurangan, PT RSM disebut berjanji akan melengkapinya.

“Fakta persidangan menunjukkan dari awal pihak RSM menyampaikan izinnya lengkap. Kalau pun belum lengkap akan mereka urus,” ujar Yakup.

Ia menegaskan, kliennya masuk dalam kerja sama hanya sebagai pihak pendukung pembiayaan dan operasional, bukan pengelola izin.

“Kalau sejak awal tahu izin bermasalah, Pak Beby dan Pak Sakya tidak akan masuk dalam kerja sama ini,” katanya.

Yakup juga menilai tidak ada unsur paksaan dari kliennya terhadap PT RSM. Sebaliknya, pihak perusahaan disebut membutuhkan investor dan kontraktor yang memiliki modal kuat.

“Justru mereka yang membutuhkan pembiayaan dan kontraktor berpengalaman,” tambahnya.

Daftar Tuntutan Terdakwa Lain

Selain dua petinggi PT RSM, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain, yakni, Julius: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari, uang pengganti Rp36 miliar. Sunindiyo: 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 290 hari. Sakya Hussy: 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, uang pengganti Rp3 miliar atau pidana 1 tahun. Agusman: 3 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari. Sutarman: 2 tahun penjara, uang pengganti Rp13 miliar atau pidana 1 tahun 6 bulan. Beby Hussy: 4 tahun penjara. Iman Sumantri 2 tahun.

RSM Jadi Pusat Perkara

Dengan tuntutan tertinggi yang dijatuhkan kepada Direktur dan Komisaris PT RSM, jalannya sidang memperlihatkan bahwa posisi perusahaan pemilik izin tambang itu menjadi episentrum perkara. Selanjutnya akan menjadwalkan sidang pembelaan sebelum menjatuhkan putusan terhadap seluruh terdakwa.

Disisi lain, aktivis lingkungan Terik Savero menanggapi tuntutan yang disampaikan JPU. Ia berpendapat jika semua kerugian negara dan lingkungan tambang tidak dikembalikan seutuhnya. Maka tuntutan itu sangatlah kecil.

“Rakyat Bengkulu sudah tahu semua siapa Terdakwa Beby Hussy itu. Semua tambang hampir dikendalikan Terdakwa, dan hanya dituntut 4 tahun. Harusnya tuntutan yang diberikan harus lebih tinggi, walau pandangan hukum ada etikat baik dan mengambil uang, itupun belum dalam putusan hakim memiliki hak untuk menurunkan hukumnya alias lebih ringan, walaupun hakim juga bisa menanikan hukum. Tetapi perlu kita sadari bersama, kerusakan lingkungan akan sulit pulih akibat perbuatan itu, berapa banyak ekosistem profauna dalam pertambangan itu mati,” tutupnya.[red]

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here