RAKYAT DAERAH – Sidang dugaan korupsi dana desa di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah sampai ke tahap tuntutan. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),m antan anggota DPRD kabupaten Benteng Muklis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin kemarin (30/3).
“Untuk terdakwa Mukhlis saat dirinya menjabat sebagai kepala desa, kami menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp892 juta subsider 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Harys Ganda Tiar Sitorus dalam keterangan persnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, Mukhlis yang terpilih pada Pemilu 2024 sebagai anggota DPRD kabupaten Benteng, sebagai terdakwa utama dan dinilai memiliki peran dominan dalam perkara korupsi dana desa tersebut.
Sedangkan dua terdakwa lain yaitu, terdakwa Sesi Suarsi selaku Kaur Keuangan Desa Rindu Hati dan terdakwa Herwanda selaku Sekretaris Desa, juga dituntut. Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum dari terdakwa Muklis, yaitu advokad Hafitterullah SH, mengatakan bawah pihaknya akan mengajukan Pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya pada tanggal 6 April mendatang dengan agenda pembelaan.
“Kita berpendapat tuntutan JPU itu tidak berdasar, pertama terkait tuduhan kebijakan terdakwa pada saat menjabat sebagai kepala desa Rindu Hati tentang pengelolaan penerima tunjangan. Kita beralasan dari 22 22 saksi yang diperiksa selama persidangan terungkap bahwasanya semua saksi yang notabenenya perangkat desa membuat pernyataan tidak keberatan, sebab alasannya dana tunjangan itu digunakan untuk kegiatan non APBDes, seperti menunjang program pengembangan desa bidang pariwisata. Bantuan komite sekolah dibuktikan penyerahan, sumur sekolah dasar di desa. Membuat pelapis tebing yang bertuliskan nama desa,” terang Hafitterullah kepada Jurnalis Rakyat Daerah.com.
Kemudian, lanjut Hafitterullah, landasan JPU terkait dugaan adanya kekurangan volume fisik pekerjaan pada tahun anggaran 2016 hingga 2021.
“Kita dalam persidangan membantah terkait dugaan pengurangan volume proyek fisik di desa Rindu Hati itu. Saat diperiksa ahli dari Dinas PU Benteng, tidak pernah mengkonfirmasi atau terdakwa tidak pernah dilibatkan. Sehingga pengukuran atau pemeriksaan ahli itu salah titik atau salah pengukuran. Bahkan dalam persidangan kita pernah mengajukan sidang lapangan, untuk memeriksa ulang hasil pembuktian jaksa itu, namun tidak disetujui oleh majelis hakim,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 April dan Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.[red]






