Ada Bukti Baru, Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi, Eks Unsur Pimpinan dan Dewan Masih Belum Aman??

0
569
Sidang Perkara Korupsi Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu beberapa pekan lalu.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tujuh terdakwa perkara korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu belum lama ini.

Namun tampaknya proses hukum akan kembali berlanjut. Pasalnya posisi eks Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan 2019-2024 posisinya masih belum aman, lantaran Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) kembali menemukan bukti baru dalam indikasi modus korupsi di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Apalagi ada unsur pimpinan DPRD periode 2019-2024, yang disebut-sebut memiliki kuasa penuh menjalankan semua kebijakan.

Namun, sampai sejauh ini eks unsur pimpinan DPRD tersebut sama sekali belum tersentuh. Bukan hanya unsur pimpinan, ada pucuk pimpinan lain di pemerintahan yang di sebut-sebut ikut terkait dalam aliran panas uang korupsi Setwan Provinsi Bengkulu.

“Kita menemukan bukti-bukti baru dari sejumlah dokumen penting, termasuk bukti LHP temuan ada kerugian negara, yang nantinya akan kita laporkan ke Kejagung agar cepat ditindaklanjuti. Sebab kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Provinsi ini hampir sama dengan kasus yang terjadi di Setwan kepahiang dan Kaur, juga ada dugaan keterlibatan unsur pimpinan dan dewan,” tegas Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH kepada media ini.

Selain itu menurut Wahyu, pengusutan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Bengkulu masih terkesan setengah hati, lantaran Penyidik Kejati masih belum menggali lebih dalam indikasi modus korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.

“Jadi terkesan dalam pengusutannya itu hukum tajam ke bawah, tumpul keatas. Apalagi dalam keterangan fakta dipersidangan sejumlah saksi dan para terdakwa beberapa waktu lalu juga sangat jelas. Maka sebaiknya penyidik Kejati juga harus menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya,” bebernya.

Seperti diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tujuh terdakwa perkara korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (28/1) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Paisol menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran Perjadin di Sekretariat DPRD  Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dalam amar putusan, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga divonis 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Erlangga juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta bendanya. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut Erlangga 6 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp1,8 miliar.

Nasib serupa dialami kawan-kawan Erlangga yang lain. Eks Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu Dahyar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Majelis hakim menegaskan, apabila Dahyar tidak melunasi uang pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

‎Vonis terhadap Dahyar juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp2,6 miliar.

‎“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” tegas Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan putusan.

Selain dua terdakwa utama, vonis juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lainnya yang berperan dalam perkara tersebut.

Mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 85 juta yang telah dititipkan melalui JPU.

Pembantu Bendahara, Ade Yanto, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 85 juta yang telah dibayarkan.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Rozi Marza, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 171 juta yang telah disetorkan ke JPU.

Staf PPTK, Lia Fita Sari, juga divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 85 juta yang telah dibayarkan.

Sementara itu, Pembantu Bendahara, Relly Pribadi, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp 85 juta yang telah disetorkan.

Vonis terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing 2 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang dinikmati para terdakwa.[red]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here