Kejari Terkesan Lamban, LEKAD Pertanyaan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada RL Rp 26 Miliar 

0
86

RAKYAT DAERAH – Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terkesan lamban dalam menangani pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 senilai Rp 26 miliar.

“Sejauh ini kita belum melihat progres cepat dari pihak Kejari dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rejang Lebong. Terutama belum ada lagi perkembangan pemanggilan pemeriksaan para saksi-saksi dari pihak KPU, agar bisa cepat naik proses dik (penyidikan),” terang Anugerah Wahyu kepada media ini.

Selain itu menurut Wahyu, pelaporan itu sudah menjadi sorotan publik. Tentu Kejari harus punya nyali dalam mengusut tuntas atas laporan yang telah masuk itu, terutama dalam hal terkait kasus korupsi.

“Apalagi hal ini sudah lama menjadi sorotan publik, jangan dibiarkan berlarut-larut. Karena setiap laporan masyarakat harus cepat ditindaklanjuti, jangan dibiarkan mandek. Supaya tidak timbul kesan dimasyarakat bahwanya Kejari sudah “masuk angin,” tegasnya.

Lanjut Wahyu, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyampaikan alat bukti tambahan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Pilkada Rejang Lebong tersebut. Menurutnya, bukti tambahan yang diserahkan tersebut nantinya setidaknya bisa mempermudah kinerja pihak Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

“Yang jelas kita sudah mempersiapkan alat bukti tambahan yang akan kita serahkan langsung nantinya ke Kejari, dan segera kita jadwalkan dalam waktu dekat. Semoga dengan adanya bukti tambahan ini Kejari bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Apalagi diketahui persoalan kasus tersebut ini hampir sama dengan yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Seperti halnya mengindikasikan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam RAB dan dugaan mark up belanja tinggi, serta parahnya lagi berkaitan soal penandatanganan adendum NPHD tersebut diduga tidak transparan dan tidak akuntabel.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here