Oleh: Beni Ardiansyah
SEBUAH wilayah sangat berharap pada investasi, dan itulah cara cepat untuk menunjang percepatan perputaran eknomi, semakin banyak investasi masuk maka semakin cepat adanya putaran ekonomi disebuah wilayah, kita tahu bahwa saat ini Provinsi Bengkulu masuk investasi pertambangan emas yang wilayah akan berjarak tidak jauh pusat ibu kota provinsi, hanya berjarak kurang dari 100 kilometer. Investasi emas ini memiliki nama perusahaan PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDM) yang terletak di Kabupaten Seluma luas konsesi 30.010 hektar ini berdasarkan SK Gubernur Bengkulu No.i 302 ESDM tahun 2017.
Secara potensi candangan emas dengan total potensi sumber daya emas di seluruh wilayah tambang mencapai 12 juta ounces (sekitar 373 ton), cadangan secara khususnya diprosepek
khususnya di Alas, cadangan emas (reserves) yang diharapkan mencapai 3,0 juta hingga 3,5 juta ounces, sedangkan target produksi awal diperkirakan sebesar 100.000 ounces emas pertahun (3 ton pertahun). Dengan potensi emas yang maka nilai investasi akan mencapai Rp 2,7 triliun dalam konteks pembahasan perizinan dengan kementerian.
Potensi Secara Ekonomi Dengan investasi ini mereka menjanjikan akan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi Kabupaten Seluma pada khususnya:
• Pendapatan Daerah: Diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang besar melalui mekanisme bagi hasil sesuai aturan pemerintah, yang dapat mempercepat pembangunan daerah.
• Penciptaan Lapangan Kerja: Perusahaan (PT ESDMu) menjanjikan akan menciptakan ribuan lapangan kerja (sekitar 1.000 lapangan kerja) dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
• Pembangunan Infrastruktur: Investasi ini mencakup pembangunan akses jalan baru menuju lokasi tambang.
• Pengembangan Ekonomi Lokal: Adanya komitmen untuk membangun ekosistem ekonomi baru, termasuk dukungan terhadap koperasi desa dan usulan pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertambangan untuk menyiapkan tenaga kerja lokal yang kompeten
Potensi Perubahan Ekologis
Konsesi tambang emas PT ESDM mencakup kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul dengan metode penambangan yang direncanakan, yaitu Open Pit (tambang terbuka), tentu dengan
metode ini besar kemungkinan adanya perubahan “daya dukung dan daya tampung” pada sebuah wilayah bentang alam yang selama ini berfungsi sebagai “casement area” dengan
perubahan tersebut sengat besar kemungkinan akan mempercepat laju deforestasi, mengancam keanekaragaman hayati, dan memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Konsesi tambang emas PT ESDM mencakup perbatasan langsung di 23 desa, diantaranya 12 desa ada Kecamatan Semidang Alas, 10 desa di Kecamatan Ulu Talo dan 1 desa di Kecamatan Talo kecil. Sedangkan untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) konsesi tambang emas ini akan memiliki interaksi sebanyak 59 desa di 6 kecamatan, artinya tambang emas ini juga akan berpotensi memberikan dampak secara tidak langsung kepada 48.456 jiwa yang tersebar di 59 desa di 3 DAS yang masuk dalam luas konsesi 30.010 hektar.
Secara umum fungsi DAS adalah tempat menampung menyimpan, dan mengalirkan air dari curah hujan kelaut, danau atau sungai yang lebih besar. Selain fungsi hidrologi, DAS juga berfungsi sebagai penyedia air minum, mendukung pertanian, menopang ekosistem, serta mengelola dan mencegah banjir dan kekeringan. Kedepannya ini akan menjadi tantangan terhadap investasi tambang emas diseluma secara administrasi konsesi ini tambang masuk kedalam dari 3 DAS dan 5 Sub DAS wilayah yang paling banyak pada Sub DAS Alas Jauh dengan luas kurang lebih 11.857 hektar, Sub DAS Talo 8.197 hektar Sub DAS Alas Tegah 5.883 hektar, Sub DAS Alas Kawan 4.579 hektar dan yang terkecil pada sub das Seluma Hulu.
Bersiasat Terhadap Alam
Manusia berinteraksi dengan alam sejak awal kehidupan sampai dengan akhir kehidupan, maka interaksi dengan alam terus terjadi baik untuk bertahan hidup, mengelola sumber daya alam, atau beradaptasi dengan alam yang ada. Benacana alam yang cukup besar terjadi di sumatera (Aceh, Sumut dan Sumbar) beberapa minggu lalu itu dapat dikatogorikan bencana ekologi yang mana interpensi besarnya adalah rusaknya daya dukung dan daya tampung sebuah wilayah hulunya sehingga di saat curah hujan yang berlebih sedikit saja maka akan memberikan tidak tertampungnya air yang itu dapat membuat banjir yang cukup besar bagi wilayah yang ada di hilirnya.
Provinsi Bengkulu tahun 2019 telah terjadi banjir dan longsor yang cukup parah yang semuanya bertumpuh pada kurangnya daya dukung dan daya tampung diwilayah hulu, maka kita seharusnya sudah mulai untuk berpikir berlapis-lapis dalam mempertimbangkan sebuah kebijakan terutama terahap wilayah-wilayah tingkat kerentanannya cukup tinggi.
Investasi sangat dibutuhkan karena dengan investasi maka terjadinya stimulus terhadap wilayah-wilayah seperti Provinsi Bengkulu terutama Kabupaten Seluma yang saat ini masih berstatus berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pada tahun 2024, angka kemiskinan di Seluma adalah 17,23%, menjadikannya yang tertinggi di provinsi tersebut.
Investasi emas ini membawa angin segar pagi masyarakat, tentu masyarakat dan pemerintah daerah harus lebih bersiasat terhadap peluang yang ada. Belajar terhadap dari daerah yang disebut Lebong Tandai, kita semua tau dan tercata dalam secajarah negara ini bahwa dulu ada kota tambang emas kolonial Belanda yang pernah menjadi pusat pertambangan terbesar di Indonesia, ini dapat terlihat dari sisa-sisa peninggalan seperti rel trem dan lubang tambang, serta memahami budaya lokal yang masih terkait dengan tradisi menambang emas turun-temurun. Lebong Tandai juga dikenal dengan sebutan “Batavia Kecil” karena fasilitas modernnya yang pernah ada, seperti bioskop dan lapangan tenis, namun bagunan saksi hanya bukti pernah ada kemajuan disana namun situasinya saat ini sangat menghawatirkan. Oleh sebab itu Kabupaten Seluma harus belajar dari sejarah yang ada yang tidak perlu jauh-jauh keprovinsi lain untuk bisa memahami apa yang mesti diambil dari adanya potensi emas diwilayahnya dan akan di tambang oleh pihak lain.
Peluang dan Tantangan Tambang Ekstraktif
Investasi emas di kabupaten seluma saat ini sudah memasuki babak kemajuan satu persatu aturan dilewati dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 artinya 8 tahun lebih hanya bermain di administrasi, satu persatu hambatan di selesaikan secara administrasi sehingga dari tahapan eksplorasi bisa masuk tahapan Ekploitasi, tentu dengan potensi tambang mencapai 12 juta ounces (sekitar 373 ton) ini sangat perlu untuk perjuangan agar dapat di ekploitasi sehingga dapat memberikan keuntungan yang besar.
Namun, pemerintah daerah ataupun masyarakat jangan mencurahkan ekpresi kebahagian yang berlebih dahulu karena sampai saat ini belum ditemukan scenario apa yang bisa menjamin terhadap keberlangsungan masa depan 30 tahun yang akan datang yang itu terhadap aspek kemampaatan apa indicator terhadap minimal 59 desa di 6 kecamatan yang berpotensi terkena dampak kedepanya.
Maka sangat diperlukan minimal ada beberapa hal :
1. Skenario social apa yang akan dilakukan oleh masyarakat dalam melindungi wilayah daya dukung dan wilayah daya tampung untuk menghindari bencana ekologis yang berpontesi kedepannya.
2. Skenario micro ekonomi apa yang akan dilakukan masyarakat dalam keterlibatan dalam pengoprasian ketenaga kerjaan masyarakat setempat, apakah masyarakat dapat terlibat dengan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dengan Skema program KURnya dan lain sebagainya.
3. Skenario lingkungan apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah agar kedepan tidak manjadi kesalahan terjadinya kejahatan lingkungan yang akan datang.
4. Skenario apalagi sehingga membuat dunia usaha berkembang rakyat tersenyum alam mendukung.
Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Lingkungan dan Kehutanan KADIN Provinsi Bengkulu.






