RAKYAT DAERAH – Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara, Kamis (6/11) mendatangi Kejati Bengkulu. Kedatangan itu tidak hanya mempertanyakan perkembangan laporan ya beberapa Minggu lalu. Namun, Ormas LAKI kembali memasukan bukti tambahan penguat laporannya atas dugaan penjualan aset milik Pemprov Bengkulu di kecamatan Kehatun Bengkulu Utara.
Ketua Ormas LAKI Herman Eryudi yang melaporkan dugaan menjual aset Pemprov Bengkulu dengan terduga mantan Kades Parmin yang kini menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara gagal bertemu langsung pejabat Kejati Bengkulu. Gagalnya bertemu dengan Kajati Bengkulu bukan tanpa alasan, Kejati dan beberapa pejabat Kejati Bengkulu sedang ada agenda diluar melakukan pemeriksaan barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa pekara korupsi di Bengkulu.
Ketua Ormas Laki, Herman Eryudi mengatakan tujuannya tersebut guna mempertanyakan langsung perkembangan laporan yang Ormas Laki sampaikan pada Juli lalu.
Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, menguasai dan menjual tanah milik Pemprov Bengkulu UPP Ketahun, oleh oknum Kades Giri Kencana 2011 lalu.
“Alhamdulillah, laporan kami untuk saat ini sudah ditindaklanjuti di bidang pidana khusus. Selebihnya kami juga menyampaikan data tambahan untuk memperkuat lagi laporan yang kami sampaikan,” kata Herman.
Sementara biru, bukti baruyang disampaikan oleh pihak Ormas LAKI salah satunya kesaksian pengukuran dari para pensiunan pejabat yang berdinas di UPP pertanian Ketahun. Dimana dari kesaksian para pensiunan itu, ditemukan adanya dugaan penyerobotan dan bahkan saat ini dilahan aset Pemprov Bengkulu itu dibangun proyek pembuatan jalan dan pengaspalan yang dikerjakan dari Dinas PUPR Bengkulu Utara.
Untuk di ketahui, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan juga mengatakan persoalan aset UPP Ketahun posisinya dalam progres di Inspektorat.
“Sudah di inspektorat, setelah dari Inspektorat nanti ke APH,” kata Gubernur Helmi.[tim]






