Demi Akses Keadilan Masyarakat Rentan, FH UNIB dan LBH Narendradhipa Perkuat Kapasitas Paralegal

0
230

RAKYAT DAERAH – Di Desa Batu Dewa, Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis siang ( 16/10) tampak warga mulai berdatangan ke balai desa. Kedatangan warga itu bukan tanpa alasan, karena desa mereka kedatangan tim dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa. Kedatangan itu bertujuan menggelar kegiatan Pengabdian Kepada masyarakat.

Warga yang memenuhi ruang balai desa tanpa antusias belajar hukum bahkan suasana tercipta hangat dan penuh semangat partisipasi warga yang hadir.

Kegiatan yang bertajuk, “Penguatan Kapasitas Paralegal dalam Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Rentan Berbasis Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia” ini, merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi FH UNIB.

Melalui kolaborasi dengan LBH Narendradhipa, kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran dunia akademik ditengah masyarakat. Dimana kegiatan itu dihadiri para akademisi dari FJ Unib yang turun langsung menjawab persoalan hukum yang dihadapi warga di tingkat desa.

Tim pengabdi FH UNIB bersama para pegiat bantuan hukum dari LBH Narendradhipa membangun dialog dua arah dengan masyarakat desa mengenai peran penting paralegal dalam menjembatani akses keadilan.

Paralegal yang kerap disebut sebagai jembatan hukum rakyat, dipandang memiliki fungsi vital membantu warga dalam memahami hak-hak hukumnya, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga hukum formal.

“Paralegal bukan sekadar asisten hukum, tetapi mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Mereka adalah wajah kehadiran negara di tengah rakyat,” ujar Arie Elcaputra salah satu dosen FH UNIB yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Selama lebih dari tiga jam, materi disampaikan dengan pendekatan interaktif yang melibatkan peserta secara langsung, peserta diajak mendalami berbagai materi tentang konsep dasar dan fungsi paralegal, pemberdayaan dan pelatihan paralegal berbasis masyarakat, hingga strategi implementasi layanan hukum di lapangan.

Narasumber menekankan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945. Pendekatan pelatihan bersifat partisipatif: peserta diajak berdiskusi, memecahkan studi kasus, dan melakukan simulasi sederhana tentang bagaimana melakukan pendampingan hukum bagi warga yang menghadapi masalah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Direktur LBH Narendradhipa Moeh Rhamdani SH, MH, CM, dalam paparannya menegaskan, bahwa memperkuat kapasitas paralegal berarti memperluas jangkauan keadilan itu sendiri.

“Masih banyak masyarakat miskin dan rentan yang tidak tahu cara mendapatkan bantuan hukum. Dengan membangun jejaring paralegal di desa, kita tidak hanya memberi mereka informasi, tapi juga keberanian untuk memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Direktur LBH Narendradhipa menilai kegiatan ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Dengan memperkuat peran paralegal, kita membuka pintu keadilan lebih lebar bagi warga.

Ia menambahkan, LBH Narendradhipa berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat desa melalui pelatihan berkelanjutan dan pendampingan kasus hukum non-litigasi, seperti mediasi, konsultasi hukum, hingga pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa Batu Dewa, yang turut hadir menyampaikan, apresiasi mendalam kepada FH UNIB dan LBH Narendradhipa atas inisiatifnya. Dirinya mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini membawa dampak nyata bagi masyarakat.

“Selama ini warga kami sering bingung menghadapi masalah hukum. Setelah pelatihan ini, mereka mulai memahami bahwa hukum bisa menjadi pelindung, bukan ancaman,” katanya.

Antusiasme warga terlihat tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan seputar sengketa tanah, persoalan administrasi kependudukan, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering muncul di masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan dan Paralegal LBH Narendradhipa. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama saat sesi konsultasi hukum langsung, di mana berbagai persoalan seperti sengketa lahan, kekerasan dalam rumah tangga, dan persoalan administrasi warga dibahas secara terbuka.

Menutup kegiatan itu, tim pengabdi FH UNIB bersama LBH Narendradhipa mengumumkan pentingnya sebuah rencana aksi dengan pembentukan jejaring paralegal desa. Jaringan ini diharapkan menjadi wadah kerja sama antara akademisi, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat desa untuk membangun kesadaran hukum secara berkelanjutan. Melalui jejaring tersebut, para paralegal akan memperoleh pelatihan lanjutan, pendampingan profesional, serta dukungan kelembagaan agar mampu berperan aktif dalam membantu masyarakat mengakses keadilan.

Koordinator kegiatan dari Tim Pengabdi FH UNIB, Arie Elcaputera menyampaikan, bahwa program ini merupakan langkah konkret FH UNIB untuk meneguhkan peran perguruan tinggi sebagai agen perubahan sosial.

“Kami ingin hukum tidak hanya berhenti di buku teks atau ruang kuliah. Hukum harus hidup, harus hadir, dan harus berpihak pada masyarakat. Itulah semangat yang kami bawa ke desa-desa seperti Batu Dewa,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung menegaskan bahwa hukum bukan milik kalangan berpendidikan tinggi saja, tetapi juga hak setiap warga untuk dipahami dan digunakan sebagai alat pembebasan dari ketidakadilan.

Melalui sinergi antara FH UNIB dan LBH Narendradhipa, harapan baru tumbuh di Desa Batu Dewa. Dimana keadilan kini bukan sekadar kata, melainkan sesuatu yang mulai bisa mereka rasakan.[***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here