Kepala Disperindag Kota Bengkulu Harus Diminta Pertanggungjawaban 

0
700
Praktisi hukum dan Advokat Bengkulu, Syaiful Anwar.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Ditetapkannya tersangka salah satu oknum anggota DPRD kota Bengkulu dari fraksi PAN, Parizan Hermedi alias Peri. Mulai mendapatkan sorotan dari para praktisi hukum di Kota Bengkulu. Salah satunya, praktisi hukum Syaiful Anwar yang berpendapat perbuatan anggota DPRD kota Bengkulu itu sudah mencederai rasa keadilan para pedagang.

“Sebagai praktisi, saya memandang kasus ini menunjukkan bagaimana jabatan politik dan kewenangan atas aset publik justru dipakai untuk memeras rakyat kecil (pedagang pasar). Pasar adalah ruang hidup ekonomi masyarakat menengah ke bawah, sehingga praktik jual beli kios dengan cara pemerasan jelas mencederai rasa keadilan,” tegas Syaiful yang juga advokat muda Bengkulu, Kamis (2/10).

Syaiful menegaskan, dalam pekara itu dirinya berkeyakinan tidak cukup hanya menjerat satu orang. Menetapkan anggota DPRD sebagai tersangka adalah langkah maju, tetapi hukum pidana tidak boleh berhenti pada pelaku tunggal, harus ditelusuri. Apakah ada pejabat Pemkot atau pengelola pasar yang ikut mengatur atau menerima aliran dana? Dan bahkan pembangunan kios itu tidak di lengkapi dokumen proyek secara hukum yang berlaku.

“Akan timbul pertanyaan ditengah masyarakat, Apakah petinggi kota Bengkulu atau kepala dinas tmengetahui atau bahkan membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi. Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan, mereka juga harus dimintakan pertanggungjawaban,” terang Syaiful.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu itu menyatakan, bahwa sebagai praktisi, dirinya menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan terbuka dan profesional dan berkewajiban Penegak Hukum untuk Transparan atas penanganan kasus itu. Dimana publik berhak tahu kemana mengalirnya uang Rp 310 juta tersebut, siapa saja yang menikmatinya, dan sejauh mana keterlibatan pejabat struktural.

Syaiful mengungkapkan, Kasus ini mengingatkan bahwa Slsistem distribusi kios pasar harus dibuat terbuka, transparan, berbasis aturan. Tidak boleh ada ruang untuk calo politik maupun pejabat yang memanfaatkan jabatan.

“Intinya perlu pengawasan internal di Pemkot agar aset publik tidak dijadikan ladang korupsi. Dimana peristiwa hukum di pasar panorama itu menjadi peristiwa yang buruk bagi pemerintah, sebab proyek pembangunan dikatakan tidak diketahui kejelasan dokumen proyek seperti mana proyek pada umumnya, jangan sampai ditengah Kota Bengkulu ada proyek siluman,” tutupnya.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here