Status Dik, Kerugian Negara Labkesda Dinkes Kota Bengkulu Belum Diumumkan Karena Faktor Ini

0
408
Kasi Intel, Fri Wisdom Sumbayak didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu saat dimintai keterangan, Jum'at (29/8)/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 5 miliar.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel, Fri Wisdom Sumbayak didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah mengatakan, kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (dik).

“Mohon diberikan waktu kepada tim penyidik agar bisa bekerja secara maksimal. Nanti, jika sudah waktu tepat akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujar Kasi Intel.

Disinggung mengenai keterkaitan oknum Aparatus Sipil Negara (ASN), ia menegaskan hal tersebut belum dapat disampaikan karena masih dalam pemeriksaan.

“Kita masih periksa saksi-saksi, dan meminta beberapa dokumen-dokumen untuk memenuhi unsur yang kita duga,” tegasnya.

Sedangkan saat ditanya soal kerugian Negara masih belum bisa disampaikan karena pihaknya masih mengumpulkan beberapa berkas dan permintaan keterangan saksi-saksi.

Adapun penyidikkan diantaranya tidak sesuainya pekerjaan seperti yang diharuskan, meliputi tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan bayar. Puluhan saksi sudah diperiksa.

“Untuk kerugian negara belum bisa disampaikan karena masih melengkapi keterangan saksi,” terang Kasi Intel Kejati Bengkulu.

Informasi lain, perkara ini telah masuk ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu usai sebelumnya ada temukan BPK RI dalam proyek pembangunan Labolatorium Dinkes Kota Bengkulu dengan anggaran 2023 mencapai miliaran rupiah. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here