Bertambah, Kini Giliran Analisis Resiko PT BRI Tbk Ditetapkan Tersangka Korupsi

0
430

RAKYAT DAERAH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk pada PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Satu tersangka itu Swasti Dian Anggaini (44) selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit PT BRI Tbk.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka setelah itu digelandang ke mobil tahanan, Kamis malam (28/8) sekitar pukul 20.14 WIB.

Tersangka saat digiring ke mobil tahanan

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana, serta Plh Penkum, Deni Agustian mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan.

“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,” ujar Deni kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (28/8).

Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana, serta Plh Penkum, Deni Agustian

Danang menambahkan, tersangka tidak melaksanakan tugasnya selama menjadi Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit di PT BRI Tbk.

“Lelang sudah tidak laku, dan angsuran tidak dibayarkan. Tersangka tidak melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan analisa dan resikonya,” jelas Danang.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana menambahkan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Terutama pihak yang menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT DPM.

“Terus kita dalami. Pihak yang menerbitkan HGU dan pihak-pihak lainnya,” sebut Chandra.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing, pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019 berinisial SL.

Kemudian, karyawan di perusahaan perbankan berinisial FR, serta ZA Mantan Direktur Bisnis di PT BRI Tbk. Lalu, adik kakak kandung berinisial RS selaku Owner PT DPM, dan NS selaku Direktur PT DPM.

PT BRI Tbk, sebagai anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan, PT PDM adalah perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.

Perkara ini berawal adanya temuan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 2.489,6 Ha berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR Kepala BPN nomor 61 tahun 2016.

Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan

Kemudian, HGU itu diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur yang terbagi dalam dua HGU, yakni HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021.

Lalu, PT DPM tanggal 9 September 2016 mengajukan agunan kepada bank PT BRI Tbk dengan menggunakan HGU di Kaur tersebut dengan nilai mencapai Rp 119 miliar.

Karena macet PT DPM mencoba strategi dengan melakukan pelelangan di Bengkulu. Sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai 7 Juli 2025, proses lelang gagal atau tanpa ada penawaran. Itupun buntut lahan tersebut tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO.

Ternyata dicek penyidik, HGU ini bermasalah. Sebagian HGU itu ternyata milik masyarakat belum diganti rugi. Lalu, ada tanah masyarakat masih masuk dalam HGU. Uang yang dipakai untuk kredit tadi tidak digunakan secara maksimal untuk rencana perluasan lahan baru.

Semuanya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Junto pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here