Diluar Dugaan, Rohidin Mersyah Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan JPU KPK

0
662
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (berdiri) saat mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, berubah menjadi suasana mencengangkan. Bagaimana tidak, Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Rohidin juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Hak politiknya juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, dan uang pengganti Rp 39 miliar.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (27/8).

“Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ujarnya.

Barang bukti yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan ditender guna proses pengembalian kerugian negara. Vonis terhadap Rohidin dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak November 2024.

Dalam perkara yang sama, eks Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri akan fikir fikir terlebih dahulu terkait keputusan kedepan yang akan diambil, sedangkan terdakwa Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here