Wow, Anggota DPR RI Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar

0
692
Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo (kanan) didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian (kiri) saat jumpa pers

RAKYAT DAERAH – Tampaknya penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp130 miliar Tahun Anggaran (TA) 2024, terus berlanjut.

Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu inisial ESD dikabarkan turut diperiksa dalam perkara yang telah menjerat 7 pegawai Setwan DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian saat ditanyai wartawan tak membantah terkait pemeriksaan tersebut. Keterlibatannya karena pernah menjabat unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

“Setwan masih lanjut. Lebih dari enam orang tadi (diperiksa). Iya (Anggota DPR RI),” ujar Danang tadi malam Senin (25/8).

Danang menambahkan, pemeriksaan ini baru sebatas saksi. Tak hanya ESD, pihaknya juga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terkait kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun anggaran 2024.

“Jangan disebut (nama-namanya). Baru saksi,” singkat Danang sembari tersenyum menjawab pertanyaan awak media.

Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu adalah:

1. ER selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu
2. DA selaku Bendahara
3. RP selaku PPTK
4. AY selaku pembantu Bendahara
5. RP selaku pembantu Bendahara
6. RM selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas
7. LF selaku staf pembantu di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here