Fungsional Kementerian Tersangka Baru, Bebby Hussy Cs Dijerat Pasal Berlapis, Pejabat Daerah Belum Tersentuh

0
1098
Fungsional Inspektur Tambang wilayah Bengkulu Kementerian ESDM periode 2024-2025, T Nadzirin saat digiring ke mobil tahanan pada Senin (25/8) malam/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan Personalia Inspektur Tambang wilayah Bengkulu Kementerian ESDM periode 2024-2025, T Nadzirin sebagai tersangka ke-12 dalam dugaan korupsi korupsi tambang batubara dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 500 miliar.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Bebby Hussy dan Sutarman gratifikasi. Mereka diumumkan sebagai tersangka baru Senin (25/8) malam sekitar pukul 23.50 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak siang sebagai tersangka.

Pantauan awak media, tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan.

Tersangka saat digelandang menuju mobil tahanan

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian mengatakan, pihaknya menambahkan tersangka ke-12, yakni T Nadzirin lantaran terlibat gratifikasi.

Tersangka menggunakan rompi menuju mobil tahanan

Pejabat Fungsional Kementerian ESDM ini jadi tersangka Gratifikasi dari tersangka Bebby Hussy. Dengan penetapan ini, Bebby Hussy dan Sutarman dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 5, 11 dan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Untuk tersangka BH (Bebby Hussy) sudah menyandang status tersangka untuk 3 perkara, yakni tersangka penyalahgunaan izin tambang, tersangka TPPU tambang dan tersangka gratifikasi,” jelas Plh Penkum Kejati Bengkulu.

Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo (kanan) didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian (kiri) saat jumpa pers

Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menambahkan, pegawai Kementerian ESDM ini menerima gratifikasi dari tersangka Bebby Hussy dengan uang hingga pekerjaan sebesar Rp 1 Miliar.

“Tersangka Bebby Hussy melakukan penyuapan bersama dengan Sutarman pada T. Nadzirin dengan Nilai Rp1 Miliar yang meliputi uang serta pekerjaan,” demikian Danang.

Pada perkara ini kejati Bengkulu baru menetapkan 12 tersangka, yang berasal dari pihak swasta hingga pejabat fungsional Kementerian ESDM.

Diantaranya, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Kemudian, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, serta Sunindyo Suryo Herdadi mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022 lalu.

Lalu, Awang (adik kandung Bebby Hussy) dan Andy Putra (Adik Menantu Bebby Hussy), yang menjadi tersangka ke-10 dan 11.

Kemudian, Personalia Inspektur Tambang wilayah Bengkulu Kementerian ESDM periode 2024-2025, T Nadzirin sebagai tersangka ke-12.

Pejabat Daerah Belum Tersentuh

Penanganan kasus dugaan korupsi tambang batu bara, terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari Gabungan Organisasi Media Bengkulu (GOMB), Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, serta pemerhati lingkungan.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Sebab dari 12 tersangka itu, muncul pertanyaan publik belum ada satupun pejabat di lingkungan Pemprov maupun Pemda yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, jika berkaca dengan kasus lainnya seperti kasus PT Timah, eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Tak hanya itu, Kejati Bengkulu juga pernah memanggil sejumlah pejabat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sebagai saksi penting dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Provinsi Bengkulu pada 30 Juni 2025 lalu.

Diperkuat adanya pengakuan di fakta persidangan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah adanya aliran dana dari salah satu tersangka yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Bengkulu.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Ansori menyebutkan, bahwa aliran dana tambang batubara tersebut harus terungkap.

“Seharusnya seluruh saksi yang diperiksa itu dijelaskan apa saja keterlibatannya. Demi keterbukaan publik, sampaikan saja,” ungkapnya.

Ia juga mendukung langkah tegas Kejati Bengkulu untuk membongkar praktik korupsi sektor pertambangan. Terlebih lagi, banyak sekali aliran dana yang disalurkan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara setengah trilliun tersebut.

“Mumpung kejati lagi bersih-bersih, jadi kita minta seluruh yang terlibat diusut tuntas, terutama yang menerima aliran dana kemudian dibuka saja ke publik secara terang benderang siapa saja penerima aliran dana dugaan korupsi tambang tersebut, seperti Kejati Bengkulu yang mendetailkan barang-barang apa saja yang disita dari tersangka Bebby Hussy beberapa waktu lalu, nah itu masyarakat puas,” tuturnya.

Di sisi lain, Melyan Sori juga berharap, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata terhadap semua orang, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kedudukan mereka. Terutama sektor tambang batubara.

“Mendesak Kejati untuk mengevaluasi seluruh tambang batubara di Bengkulu, jangan sampai nanti jadi pernyataan publik ini pengusutan tambangnya masih pilah-pilah. Jadi, semua tambang yang merugikan negara sebaiknya diusut tuntas,” demikian Melyan Sori. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here