Kadis DKP Kota Bengkulu Masih Terperiksa Kasus Tabrak Lari Hingga Tewas

0
719
Kendaraan yang menabrak warga hingga tewas (atas) dan Kadis DKP Kota Bengkulu (bawah)/Kolase

RAKYAT DAERAH – Hampir seminggu pasca kejadian tabrak lari yang merengut nyawa Adi Afrianto (49) warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkuly, pada Senin (18/8) lalu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, saat ini masih sebagai terperiksa.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Lantas, AKP Aan Setiawan mengatakan, belum ditetapkannya pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu itu sebagai tersangka karena pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memintai keterangan para saksi.

“Pada intinya saat ini terperiksa sudah kita amankan, barang bukti kendaraan dinas juga sudah kita amankan, yang jelas ini terus akan kita proses,” kata Kasat Lantas, Sabtu (23/8).

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi/Rakyatdaerah

Di sisi lain, sejumlah saksi telah diperiksa. Diantaranya, istri korban yang menyaksikan korban ditabrak di lokasi kejadian. Kemudian, kendaraan yang berada di belakang mobil Innova biru nopol BD-1506-CY.

“Dari keterangan saksi, pasangan suami istri ini sedang jogging. Istri korban sudah mendahului korban saat jogging, sedangkan korban dibelakangnya,” tuturnya.

Kasat menegaskan, Satlantas Polresta masih akan teruz mendalami kasus ini dengan memintai keterangan para saksi. Ia, memastikan perkara tabrak lari ini akan diusut secara profesional.

“Masih ada saksi yang belum kita peeiksa,” demikian Kasat.

Di tempat terpisah, Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menunggu proses hukum terkait kasus tabrak lari yang dilakukan oleh Kadis DKP Kota Bengkulu Tarzan Naidi yang menyebabkan korban tewas ditempat.

“Atas nama Wali Kota dan Pemkot Bengkulu ikut prihatin dan berduka atas musibah terjadinya kecelakaan yang terduga pelakunya adalah salah satu pejabat di Kota Bengkulu. Maka kami ikut berduka dan berbelasungkawa atas musibah tersebut,” kata Dedy Wahyudi dikutip Antara.

Dia menegaskan, masih menunggu proses hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada pejabatnya tersebut. “Bilamana nanti memang diperlukan untuk memberikan sanksi, kami juga ingin menunggu lebih lanjut dari proses hukum,” demikian Dedy.

Informasi lain, Kasus tabrak lari itu terjadi di jalan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Senin (18/8) kemarin sekitar pukul 06.09 WIB.

Peristiwa itu terbongkar setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Kini, pelaku tabrak lari telah ditangkap di kediamannya sore hari sekitar pukul 17.47 WIB. Saat diamankan pelaku sempat mengelabui petugas dengan menutupi mobilnya di rumah dengan kain terpal.

Dihadapan polisi, Tarzan sempat mengelak dan mengaku rusaknya mobil itu disebabkan insiden lain. Namun, saat menuju ke lokasi kejadian, akhirnya Tarzan Nadi tak berdaya untuk mengakui perbuatannya.

Bahkan, ia juga menuturkan, pagi itu akan mengikuti penanaman pohon kelapa yang dicanangkan Pemkota Bengkulu.

Pelaku terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Tarzan Nadi juga disangkakan Pasal 312 Undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda Rp 75 juta. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here