Sekretariat DPRD Kota Bengkulu Disorot, Temuan BPK Kelebihan Bayar Perjadin Belum Kunjung Tuntas

0
786

RAKYAT DAERAH – Sekretariat DPRD Kota Bengkulu kembali mendapat sorotan. Kali ini lantaran adanya temuan LHP BPK RI Provinsi Bengkulu soal kelebihan bayar perjalanan dinas (Perjadin) Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam kegiatan tahun anggaran 2024 yang belum kunjung tuntas diselesaikan.

Data terhimpun jurnalis, masih ada sejumlah oknum Anggota Dewan Kota Bengkulu dua periode dan mantan Anggota Dewan Kota periode 2019-2024 yang diduga belum melunasi temuan kelebihan bayar TA 2024. Padahal saat ini telah memasuki tahun 2025.

Mirisnya berdasarkan data yang diperoleh jurnalis, ada 3 orang anggota dewan yang masih aktif dan 3 orang mantan dewan yang belum melunasi kelebihan bayar tersebut senilai mencapai ratusan juta rupiah. Dan kejadian itu terus berulang setiap tahunnya. Padahal dalam aturannya, penyelesaian temuan kelebihan bayar harus diselesaikan paling lama 60 hari dari Laporan Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Bengkulu yang telah diterima Pemerintah Daerah.

Terkait atas temuan tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi ke salahsatu anggota dewan kota aktif tersebut.
“Masih proses berangsur (diselesaikan),” singkatnya yang enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi media ini.

Sementara diketahui, bahwa temuan kelebihan bayar perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Kota Bengkulu tersebut juga kabarnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Terkait hal itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vo ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatshaap (WA) hanya dibaca dan tak ada balasan sama sekali.

Terpisah Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu, SH mengungkapkan, hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya bahwa temuan sekitar ratusan juta rupiah tersebut memang belum dituntaskan sepenuhnya 100 persen. Dan hingga menjadi sorotan dari aparat penegak hukum (APH).

“Yang jelas kalau memang pihak Sekretariat DPRD kota telah menyelesaikan 100 persen atas temuan itu mana bukti rilnya?. Oleh karena itu sesuai UU Keterbukaan Publik, maka publik juga berhak tahu terkait penyelesaian hal itu sudah sejauh mana. Apalagi kita melihatnya hampir setiap tahun selalu ada temuan perjadin, yang mengarah ke perbuataan dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here