RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) Bidang Tindak Pidana Khusus sampai saat ini sudah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
6 orang itu, yakni Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Benggawan, Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Trigadi Benggawan, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Benggawan, Chandra D. Putra selaku Mantan Pejabat BPN Kota dimana saat itu menjabat sebagai Kasi pengukuran dan Wahyu Laksono selaku Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.
Saat ini pihak Kejati Bengkulu memastikan akan terus berlanjut karena pihaknya terus melakukan pemeriksaan.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, perkembangan terbaru untuk kasus dugaan Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu tim penyidik sudah memeriksa Mantan Kepala BPN Kota, Ammarullah.
Pemeriksaan bersangkutan langsung dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu di Bandung Jawa Barat atau tepatnya dirumah bersangkutan di Jalan Sarirasa 1 Sukasari Bandung.
“Pemeriksaan bersangkutan kapasitasnya masih sebagai saksi, dimana saat itu, ia menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Senin (23/6).
Kasi Penkum menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa membeberkan lebih banyak lagi terkait keterlibatannya. Namun, bersangkutan (Mantan Kepala BPN Kota, Ammarullah) ada hubungan dengan salah satu tersangka yakni Chandra D. Putra yang saat itu merupakan bawahannya.
Diketahui, jika sebelumnya diketahui bahwa aset tersebut sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004 kepada 4 perbankan, dan pihak perbankan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Tak hanya itu, sejak berdirinya bangun Mega Mall dan PTM, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang hampir Rp 150 miliar.[***]






