
RAKYAT DAERAH – Gerak cepat menanggapi laporan masyarakat atas pekara dugaan penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan aksi pencurian mesin air yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Ratu Samban.
Unit Reskrim berhasil meringkus para pelaku perkara penggelapan sepeda motor dan pencurian mesin pompa air.
Dikatakan Kapolsek Ratu Samban AKP Firmansyah, aksi penggelapan Ranmor yang dilakukan tersangka ABM (37) warga kelurahan Penurunan berawal tersangka meminjam motor Honda GL 160 milik tetangganya bernama Hamdani (58) dengan dalih keperluan sebentar.
”BlModus tersangka dengan cara menitipkan motor yang dipinjamnya ke orang lain seorang tanpa izin pemilik untuk meminjam uang Rp2,2 juta kepada saksi,” sampai AKP Firman, pada Selasa (29/4).
Akibat aksi yerangka, lanjut Firman, korban merasa dirugikan sebesar Rp9 juta dan melapor ke polisi. Berdasarkan laporan korban tim melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial ABM.
”Tersangka diamankan di rumahnya oleh tim opsnal. Saat ini sudah kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Firman.
ABM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, dua pemuda berinisial NA (20) dan FH (22) ditangkap usai terlibat pencurian mesin pompa air dari rumah warga di Jalan S. Parman, Kelurahan Padang Jati. Aksi mereka berlangsung pada Kamis dini hari, 10 April 2025.
NA diduga masuk ke pekarangan rumah korban, Okky Arnoldi (32), dan mengambil mesin pompa air merek Panasonic Automatic dari belakang kamar mandi. Mesin tersebut lalu dibawa kabur menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh FH.
“Pelaku membawa hasil curian dengan sepeda motor Jupiter. Dari tangan mereka, kami juga mengamankan barang bukti berupa kaos Giordano dan motor yang digunakan dalam aksi,” jelas AKP Firman.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat diperiksa, FH diketahui pernah dipenjara dalam kasus penjambretan dan baru keluar setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas IIB Malabero.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
AKP Firman menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan seluruh prosedur penanganan kasus, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penerbitan laporan resmi.
”Kepada masyarakat jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan segera lapor ke Polsek Ratu Samban, kita berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga Kamtibmas dilingkungan masyarakat,” tutupnya.[kiw]





