Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Kejari Bengkulu Temukan Kerugian Negara Mencapai Rp 6 Miliar 

0
235
Alternatif
Keterangan

RAKYAT DAERAH – Pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank Bengkulu terus dilakukan secara maraton oleh tim penyidik Kejari Bengkulu. Dimana penyidik mensinyalir pengelolaan kas Bank Bengkulu sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, bahwa pengelolaan uang yang tidak tidak tepat merupakan penyebab utama dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dugaan korupsi yang kami hadapi saat ini memiliki kerugian yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 6 miliar. Kerugian ini terjadi karena pengelolaan kas yang tidak tepat, yang mana melanggar ketentuan yang berlaku,” terang Kajari.

Oleh karena itu, Kajari Bengkulu memastikan proses penyidikan kasus ini akan dilaksanankan dengan profesional dan transparan. Selain itu, Kajari juga mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama agar memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat.

“Kami akan bersikap profesional di dalam proses penyidikan kasus ini. Karena ini sangat merugikan keuangan negara, dimana modal awal Bank pada dasarnya itu dari uang kas daerah,” tegas Kajari.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara oleh Kejari Bengkulu kerugian negara sebesar Rp 6 miliar tersebut digunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi, yakni bermain judi online.

Sebagai upaya r mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik Kejari Bengkulu telah memeriksa sekitar 20 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti relevan untuk memperkuat temuan mereka.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 19 Maret 2025, guna mencari dokumen dan barang bukti tambahan terkait kasus ini.

Lokasi pertama yaitu sebuah rumah di Jalan Dempo RT 15 RW 04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kemudian lokasi kedua, sebuah ruko di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting dan dua unit handphone, yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan temuan Kejari Bengkulu, pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here