Kasus Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Segera Disidangkan di Bengkulu

0
195

RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) tak lama lagi masuk babak baru. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntaskan penyidikan, bahkan berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa.

Dikatakan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, bahwa berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pelimpahan ini mencakup tiga tersangka, yakni RM, EV, dan IF dan ketiganya dipastikan akan menjalani sidang di Bengkulu.

“Untuk pelaksanaan persidangannya nanti di Bengkulu,” singkat Tessa saat dihubungi melalui WhatsAps, Jum’at (21/3).

Sementara itu, kuasa hukum tersangka EV alias Anca, Aizan SH membenarkan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka telah dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa kliennya akan menjalani Idul Fitri di dalam tahanan karena masa penahanannya berlaku hingga 9 April 2025.

Disamping itu, kuasa hukum RM, Aan Yulianda SH MH, juga mengonfirmasi bahwa pelimpahan perkara telah rampung. Namun, Aan belum dapat memastikan apakah Rohidin akan tetap ditahan di Jakarta atau akan dipindahkan ke Bengkulu.

“Ya suda pelimpahan, tapi belum ada kepastian mengenai pemindahan karena pelimpahan baru dilakukan hari ini,” bebernya.

Aan menambahkan bahwa pelimpahan tahap dua (P21) atas perkara RM berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Ia menilai proses penyidikan berjalan lancar, transparan, dan objektif.

“Selama penyidikan, klien kami kooperatif mengikuti seluruh tahapan. Penyidik bekerja secara terbuka dan objektif. Insya Allah sidangnya akan digelar di Bengkulu,” pungkasnya. [tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here