RAKYAT DAERAH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu secara tegas membantah tuduhan menggelapkan dana bantuan politik (Banpol) yang secara spesifik dialamatkan ke Ketua dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu.
Tudingan penggelapan banpol tersebut sama sekali tidak berdasar dan cenderung mengarah ke fitnah yang dilontarkan pihak-pihak tertentu guna mencemarkan nama baik partai berlambangkan Kakbah ini.
DPW PPP melalui Tim Hukumnya, Eko Febrinaldo menjelaskan, kendati belum menerima pemberitahuan resmi terkait tuduhan tersebut, namun pihaknya memastikan menghormati segala bentuk proses hukum yang akan berjalan dan bertindak kooperatif.
“Kita siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengklarifikasi dugaan yang dialamatkan kepada Ketua dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu,” kata Eko.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan dan fitnah yang telah mencemarkan nama baik partai dan kepengurusan.
“Sejauh ini belum ada informasi resmi atau bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat,” ujar Eko.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa DPP PPP Provinsi Bengkulu senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana partai, berpegang teguh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam menjalankan organisasi, serta berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat dan kemajuan Provinsi Bengkulu dalam kerja-kerja politik PPP.
Dimana sebelumnya, Ketua dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu atas pekara dugaan Penggelapan dana Bantuan politik (Banpol). Dimana dalam laporannya disinyalir tidak adanya transparansi penggunaan anggaran dana hibah Kesbangpol ke Partai Persatuan Pembangunan dalam kurun waktu tahun 2021- 2024. Dalam laporan itu kami mengindikasi nilai dana yang digelapkan sekitar Rp 600 juta rupiah.
Adapun para pelapor diantaranya M. Fadli Prayogi jabatan Bendahara PPP, H. Misrin jabatan Korwil Bengkulu Utara, M. Nasir jabatan Ketua Dewan Pakar, Herwan MKD, Enly Marisa, Nizon Laili, Heri Ifzan, Eliya Marisa, HJ Margareta, Nurman Burhan, dengan Kuasa Hukum Sasriponi Bahrin Rangolawe. [tim]






