RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan Penipu Praktek kerja industri (Prakin) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) dengan terlapor agen perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN). Dimana uang senilai Rp 7.450.000 yang disetor masing-masing mahasiswa sebagai biaya Prakin, dimana diduga kuat mengalir ke istri Dekan Fakultas Hukum (FH) Unihaz Alaudin.
Hal itu diungkapan koordinator aksi Demontrasi Fika Ananda, saat diwawancarai awak media pada Rabu (19/2) di depan gedung Rektorat Unihaz.
“Kita mendapatkan informasi dari penyidik Polresta Bengkulu, ada aliran dana dengan bukti transfer dari pihak LBN ke istri Dekan atas nama ibu Raira l. Dimana belakangan diketahui ibu Raira itu istrinya Dekan Fakultas Hukum Unihaz. Soal transferan itu kita tahu dari penyidik, dan pihak LBN yang membukanya,” terangnya.
Menjawab dugaan aliran dana masuk ke rekening istrinya, Dekan Fakultas Hukum Unihaz, Alaudin terlihat sedikit kebingungan. Dimana awalnya dirinya mengakatan uang itu untuk membeli namun diralatnya kembali. Dimana Ia menyatakan uang itu digunakan untuk ole-ole.
“Uang itu untuk membeli bukan membeli. Untuk oleh-oleh,” sampai Alaudin dihadapan para mahasiswa yang berdemo.
Alaudin menyatakan, bahwa uang itu diperuntukan untuk ole-ole. Dimana ole-ole itu dibeli tentunya harus menuju lokasi wisata atau tempat yang ditujuh.
“Uangnya ada di fakultas hukum. Silahkan kroscek ke fakultas hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Agen Lautan Biru Nusantara (LBN) telah dimintai keterangan oleh pihak Mapolresta Bengkulu. Diketahui agen Jasa perjalanan tersebut berjumlah tiga orang sempat diamankan karena membuat heboh dengan menelantarkan para mahasiswa yang akan melakukan penerbangan ke Malang dimana setiap mahasiswa harus membayar sebesar Rp 7.450.000. [026]






